PERSPEKTIF PEMBUNUHAN YANG DISEBABKAN GANGGUAN KEJIWAAN PASCA MELAHIRKAN SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA

Vatara, Aldo Fedika (2022) PERSPEKTIF PEMBUNUHAN YANG DISEBABKAN GANGGUAN KEJIWAAN PASCA MELAHIRKAN SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (116Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (4012Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Gangguan kejiwaan pasca melahirkan merupakan suatu keadaan di mana seorang ibu setelah melahirkan bayi, mengalami tekanan atau depresi secara psikologis sehingga kondisi kejiwaannya menjadi tidak stabil dan pada kondisi tertentu dapat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bayinya. Ketentuan Pasal 44 KUHP mengatur adanya alasan pemaaf terhadap pelaku yang yang melakukan tindak pidana karena gangguan kejiwaan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah perspektif pembunuhan yang disebabkan gangguan kejiwaan pasca melahirkan sebagai alasan penghapus pidana dan bagaimanakah proses penegakan hukum dalam hal terjadi pembunuhan yang disebabkan gangguan kejiwaan pasca melahirkan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber terdiri dari Psikiater pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perspektif pembunuhan yang disebabkan gangguan kejiwaan pasca melahirkan sebagai alasan penghapus pidana adalah pelaku tidak memenuhi syarat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum karena sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP, terdapat alasan pemaaf bagi pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut yaitu adanya gangguan kejiwaan berupa tekanan atau depresi yang berlebihan sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap anaknya karena merasa takut, cemas serta tertekan keadaan jiwanya. Proses penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan yang disebabkan gangguan kejiwaan pasca melahirkan adalah penyidik setelah mendapatkan bukti yang cukup dari keterangan ahli (psikiater dari rumah sakit jiwa) yang menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan pasca melahirkan. Penyidik setelah memperoleh bukti yang cukup bahwa pembunuhan benar-benar dilakukan karena gangguan kejiwaan maka penyidik menghentikan proses penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Penegakan hukum dilaksanakan sesuai konsep penegakan hukum aktual (actual enforcement concept) yaitu dengan adanya diskresi atau kewenangan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan karena adanya alasan pemaaf bagi pelaku sehingga tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum karena perbuatan pidana yang dilakukan disebabkan oleh gangguan kejiwaan pasca melahirkan. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya dirumuskan suatu definisi yang jelas dan limitatif terhadap ketentuan Pasal 44 KUHP mengenai orang yang tidak mampu bertanggung jawab karena gangguan kejiwaan. Pelibatan psikiater dalam penanganan perkara pembunuhan yang dilakukan karena gangguan kejiwaan hendaknya dijadikan acuan bersama oleh aparat penegak hukum, sehingga sejak proses penyidikan perkara ini tidak perlu diproses secara hukum. Kata Kunci: Perspektif, Pembunuhan, Babyblues, Penghapus Pidana

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203507530 . Digilib
Date Deposited: 18 Apr 2022 04:29
Terakhir diubah: 10 Jun 2022 20:18
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/59831

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir