PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA

Windy Astria, 1012011292 (2014) PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (115Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (137Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (134Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (140Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (113Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (119Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (156Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (12Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Jaksa pada dasarnya merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jaksa Penuntut Umum memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana perdagangan manusia.. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan narasumber penelitian yaitu Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, maka menunjukan bahwa (1) Peranan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan manusia (traficking) adalah melaksanakan penuntutan setelah menerima berkas atau hasil penyidikan dari penyidik kepolisian. Kejaksaan menunjuk seorang jaksa untuk mempelajari dan menelitinya yang kemudian hasil penelitiannya diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Hasil penyidikan yang telah lengkap dan dapat diajukan ke pengadilan Negeri. Dalam hal ini Kajari menerbitkan surat penunjukan Penuntutan Umum. Penuntut umum membuat surat dakwaan dan setelah surat dakwaan selesai kemudian dibuatkan surat pelimpahan perkara yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri. (2) Faktor-faktor yang menghambat peranan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana erdagangan manusia (traficking) adalah : (1)Faktor Pembuktian yaitu Sulitnya menghadirkan saksi dalam persidangan tindak pidana perdagangan orang dikarenakan adanya ancaman dan intimidasi dari terdakwa terhadap saksi korban serta adanya rasa malu untuk hadir dipersidangan, (2) Faktor penegak hukum yang menghambat peranan Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan manusia (traficking) adalah Windy Astria Penyidik sering tidak dapat memenuhi petunjuk penuntut umum ataupun petunjuknya sulit dimengerti penyidik, sehingga menyebabkan berkas perkara bolak-balik penuntut umum ke penyidik dan sebaliknya, (3) Faktor masyarakat yang menghambat peranan Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan manusia (traficking) adalah adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan manusia (traficking). Saran dalam penelitian ini adalah (1) Institusi kejaksaan disarankan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai lembaga penegak hukum lainnya dalam upaya penanggulangan tindak pidana traficking. Dengan adanya koordinasi dan kerjasama tersebut maka diharapkan tindak pidana traficking ini akan dapat diantisipasi dan diminimalisasi di masa yang akan datang, (2)Kejaksaan disarankan untuk meningkatkan profesionalisme kerja secara lebih optimal dalam upaya penggulangan tindak pidana traficking, baik pada tahap penuntutan maupun pelaksanaan putusan pengadilan, (3) Masyarakat disarankan untuk membantu tugas-tugas kejaksaan di lapangan, khususnya dalam hal memberikan informasi apabila terdapat hal-hal yang berpotensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > Karya Karya Umum = 000
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: windy windy astria Digilib
Date Deposited: 24 Dec 2014 02:24
Terakhir diubah: 24 Dec 2014 02:24
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/6009

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir