ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Ahyaudin, 1612011278 (2021) ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - ahya udin.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL - ahya udin.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2604Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - ahya udin.pdf

Download (2379Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK Oleh: Ahyaudin Terdakwa Neil Bantleman Pelaku pelecehan seksual terhadap anak pada Tahun 2015 pada tingkat Kasasi dijatuhi pidana penjara selama 11 Tahun. Pada Tahun 2016 Presiden mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut memperberat pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Kemudian pada tahun 2019 Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Neil Bantleman berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 13/G Tahun 2019 Tanggal 19 Juni 2019. Keppres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 Tahun menjadi 5 Tahun 1 bulan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah pertimbangan Mahkamah Agung kepada Presiden dalam pemberian Grasi terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak? Bagaimanakah Aspek Yuridis, Filosofis, Sosiologis pemberian Grasi terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Unila. Prosedur pengumpilan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif Hasil penelitian ini menunjukan dasar pertimbangan Mahkamah Agung kepada Presiden dalam pemberian grasi terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak dalam pemberian grasi berlandaskan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B18/Ep.1/I/1999 Tanggal 7 Januari 1999 mengenai perihal Ahyaudin penyusunan pengiriman dan distribusi risalah pertimbangan Grasi. Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Pasal (2) tentang Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Maka Mahkamah Agung dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden adalah pertimbangan berdasarkan konteks hukum. Terlepasa dari pengaruh atau campur tangan baik itu bersifat politik maupun uang. Secara aspek yuridis Grasi adalah kewenangan Presiden untuk mengabulakan atau menolak permohonan Grasi dan kewenangan tersebut berlandaskan Undang-Undang. Pemberian Grasi terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak tidak memenuhi aspek filosofis terhadap perlindungan anak, dimana anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi kepentingan dan masa depannya. Pelecehan seksual terhadap anak dapat menghancurkan masa depan anak. Secara Aspek sosiologis pemberian grasi kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak akan membuat pandangan masyarakat negatif terhadap Grasi yang diberikan kepada pelaku, karena dapat menimbulkan kerawanan sosial berupa terancamnya anak dari tindakan kejahatan seksual dalam kehidupan masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah sebaiknya Presiden dalam menggunakan hak prerogatif memberikan Grasi agar lebih memperhatiakan fakta-fakta yang terjadi di persidangan atau dilapangan dan pertimbangan yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepadanya. Karena grasi yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak bertolak belakang dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan tidak sejalan dengan upaya negara dalam melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Diperlukan regulasi berkaitan dengan kriteria syarat-syarat dan batasan dalam pemberian grasi yang jelas, terutama untuk tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Sehingga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan Presiden dan menjamin adanya kepastian hukum dalam pemberian grasi. Sehingga tujuan negara dalam melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa dapat tercapai Kata Kunci: Pelecehan seksual, Dasar Pertimbangan Mahkamah Agung, Grasi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 26 Apr 2022 04:02
Terakhir diubah: 26 Apr 2022 04:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/60501

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir