SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH EKS HAK GUNA USAHA PTP X KEDATON II KABUPATEN LAMPUNG SELATAN (Studi Putusan PN No. 121/Pdt.G/2012/PN.TK. jo. Putusan PT No. 07/Pdt/2014/PT.TK. jo. Putusan MA No. 1327 K/Pdt/2015)

Rame Yana Turnip, 1712011129 (2021) SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH EKS HAK GUNA USAHA PTP X KEDATON II KABUPATEN LAMPUNG SELATAN (Studi Putusan PN No. 121/Pdt.G/2012/PN.TK. jo. Putusan PT No. 07/Pdt/2014/PT.TK. jo. Putusan MA No. 1327 K/Pdt/2015). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
1. ABSTRAK (ABSTRACT) - Rocket Digital_5.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img] FIle PDF
2. SKRIPSI FULL - Rocket Digital_8.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1663Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - RAME YANA.pdf

Download (1458Kb) | Preview

Abstrak

Sengketa kepemilikan tanah antara Penggugat dan para Tergugat adalah perselisihan kepemilikan pada tanah eks HGU PTP X Kedaton II Lampung Selatan. Penggugat memperoleh hak milik berdasarkan Akta Jual Beli dari mantan karyawan PTP. Namun, tanah milik Penggugat telah dikuasai oleh Para Tergugat yang diperoleh berdasarkan surat keterangan hibah dari almarhum orangtuanya. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang hingga tingkat kasasi dan sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan putusan PN No. 121/Pdt.G/2012/PN.TK. jo. putusan PT No. 07/Pdt/2014/PT.TK. jo. putusan MA No. 1327 K/Pdt/2015 yang menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata karena telah melanggar hak Penggugat yang sudah dijamin oleh hukum. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kasus posisi sengketa kepemilikan tanah pada eks hak guna usaha PTP X Kedaton II Lampung Selatan, bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara sengketa tanah tersebut, dan apakah putusan pengadilan sudah sesuai dengan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah studi kasus hukum (legal case study). Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa sengketa tanah berawal dari dilepaskannya HGU PTP X Kedaton II sehingga menjadi tanah negara bebas. Selanjutnya mantan karyawan memohonkan hak milik atas tanah negara bebas tersebut hingga terbitnya sertifikat hak milik. Mantan karyawan menjual tanahnya kepada Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun, tanah milik Penggugat telah dikuasai oleh Para Tergugat yang diperoleh berdasarkan surat ii Rame Yana Turnip keterangan hibah dari almarhum orangtuanya. Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan dan dalam proses peradilan Penggugat dapat membuktikan secara sah kepemilikannya terhadap tanah sengketa dan Para Tergugat tidak dapat membuktikan kepemilikannya secara sah. Sehingga Para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat berupa penguasaan tanah sengketa tanpa alas hak yang sah dan telah melanggar hak Penggugat yang telah dijamin oleh hukum. Penggugat adalah pemilik tanah yang sah meskipun Penggugat tidak menguasai fisik tanahnya karena dihalangi oleh Para Tergugat. Sehingga pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili sengketa kepemilikan tanah tersebut telah sesuai dengan hukum. Kata Kunci: Sengketa Kepemilikan Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, Hukum Acara Perdat

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Neti Yuliawati
Date Deposited: 27 Apr 2022 01:55
Terakhir diubah: 27 Apr 2022 01:55
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/60530

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir