KAJIAN PERBANDINGAN KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN DALAM KUHP DENGAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM RUU KUHP TENTANG HIDUP BERSAMA DI LUAR KAWIN/KOHABITASI (KUMPUL KEBO)

RIKI GALIH ANARKY, 1652011079 (2021) KAJIAN PERBANDINGAN KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN DALAM KUHP DENGAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM RUU KUHP TENTANG HIDUP BERSAMA DI LUAR KAWIN/KOHABITASI (KUMPUL KEBO). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
abstrak fix - riki galih.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL TANPA LAMPIRAN - riki galih.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2262Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN - riki galih.pdf

Download (2233Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penerapan Hukum di Indonesia banyak bersumber dari undang-undang atau aturan-aturan yang berasal dari Hukum Belanda, namun seiring perkembangan zaman tak hanya dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan perilaku kehidupan masyarakat indonesia. Revisi tersebut merupakan pasal perzinaan, terutama mengenai pelaku perzinaan atau dengan kata lain kriminalisasi terhadap kegiatan seks (hubungan seksual) yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain atau kohabitas (kumpul kebo), menjadi bahan perdebatan antara pihak yang pro dan yang kontra. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana perbandingan kejahatan terhadap kesusilaan dalam KUHP dengan tindak pidana kesusilaan dalam RUU KUHP tentang hidup bersama diluar kawin (kumpu kebo/Kohabitasi). 2) Apa faktor penyebab adanya penambahan pasal di RUU KUHP tentang hidup bersama di luar nikah (kumpul kebo/kohabitasi). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan komparatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber terdiri dari Anggota DPRD Lampung dan Ahli Undang-Undang Universitas Diponegoro Hasil penelitian 1) Jika menggunakan Pasal 419 Ayat (1) RUU KUHP pelaku kohabitasi (kumpul kebo) dapat merasakan efek jera yang lebih efektif, pasal ini berbunyi “setiap orang yang melakukan hidup bersama diluar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda pidana paling banyak Kategori II” dalam Undang-Undang tersebut denda paling banyak Kategori II adalah sebesar Rp. 10.000.000,-. Sehingga KUHP sebagai sebuah produk hukum kolonial sudah dirasa tidak relevan lagi untuk diberlakukan karena kehidupan masyarakat yang terus berkembang. Kumpul kebo yang saat ini tidak Riki Galih Anarky ada aturan yang mengatur dapat dipatahkan atas dasar suka sama suka kemudian dikawinkan dengan sah menurut negara. Sehingga RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dalam perannya sangat membantu dan memperkuat Hukum yang berlaku di Indonesia. 2) Faktor penyebab adanya penambahan pasal yakni kurangnya kesesuaian antara KUHP dengan nilai yang hidup di dalam masyarakat pada era saat ini dengan Teori Perbandingan Hukum. Hal tersebut merupakan faktor utama dibuatnya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Ketentuan hukum yang berlaku harus seiring sejalan dengan kehidupan masyarakat karena hukum merupakan aturan dalam hidup bermasyarakat yang harus ditaati sehingga harus ada kesesuaian antara hukum dan masyarakat. Hendaknya kejahatan kesusilaan yang tertuang dalam KUHP dikaji lebih dalam lagi agar hasil kajian yang tertuang dalam RKUHP yang nantinya setelah di sahkan menjadi aturan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; Hendaknya hukum sebagai ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat sehingga tidak lagi adanya pro dan kontra di mata masyarakat Indonesia. Kata Kunci: KUHP, RUU KUHP, Kohabitasi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 28 Apr 2022 07:39
Terakhir diubah: 28 Apr 2022 07:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/60654

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir