PUTRI INDAH ARSALLYA, 1612011257 (2021) SISTEM PEMBAGIAN WARIS PADA MASYARAKAT MUSLIM DESA BANTARWARU KECAMATAN CINANGKA KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - Rocket Digital_5.pdf Download (67Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL - Rocket Digital_17.pdf Restricted to Hanya staf Download (1717Kb) |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Rocket Digital_12_2_2_2.pdf Download (2340Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Masyarakat Desa Bantarwaru seluruhnya merupakan pemeluk Agama Islam, sudah sepatutnya sebagai masyarakat muslim dalam kehidupannya mengacu pada syari’at Agama Islam, namun dalam melakukan penyelesaian pembagian warisannya masyarakat Muslim Desa Bantarwaru mayoritas menggunakan sistem pembagian waris yang mengacu pada cara kekeluargaan berdasarkan musyawarah untuk mencapai kesepakatan diantara para ahli waris yang ditinggalkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai sistem waris yang berlaku, cara pembagian harta waris, serta cara penyelesaiannya apabila terjadi perselisihan dalam proses pembagian waris pada Masyarakat Muslim Desa Bantarwaru Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Provinsi Banten. Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris, dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan antropologi hukum. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara kepada Informan serta Responden dari masyarakat Muslim Desa Bantarwaru yang menjadi sampel dalam penelitian ini. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem waris yang berlaku bagi mayoritas masyarakat Muslim Desa Bantarwaru adalah sistem waris Adat Sunda. Pembagian harta waris Adat Sunda bergantung pada kesepakatan ahli waris yang ada, berikut tiga cara pembagian harta waris menurut hasil penelitian: 1. Harta waris diuangkan dan dibagi secara berimbang; 2. Harta waris dibagi sesuai kebutuhan ahli waris; 3. Pembagian harta waris telah diwasiatkan lebih dulu oleh pewaris sebelum pewaris meninggal dunia. Penyelesaian perselisihan pembagian waris pada masyarakat Desa Bantarwaru diselesaikan melalui cara penyelesaian non- litigasi yang merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan Kata Kunci: Sistem Pembagian Waris, Pembagian Harta Waris, Penyelesaian Perselisihan Pembagian Waris Adat.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Rukiah |
Date Deposited: | 13 May 2022 01:31 |
Terakhir diubah: | 13 May 2022 01:31 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/61021 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |