TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP PASIEN ATAS PELAYANAN TERAPI SEL PUNCA (STEM CELL)

Windi Astuti, 1652011189 (2021) TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP PASIEN ATAS PELAYANAN TERAPI SEL PUNCA (STEM CELL). FAKULTAS HUKUM KEPERDATAAN , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - WINDI.pdf

Download (1875Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL - WINDI.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1870Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN- W.pdf

Download (1873Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Terapi Sel Punca (stem cell) adalah pengobatan di bidang bioteknologi kedokteran dengan menggunakan sel induk murni atau sel yang dapat membelah sebanyak yang dibutuhkan, kemampuan ini juga bisa digunakan untuk menggantikan sel yang rusak dan mengatasi penyakit tertentu. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah bagaimana hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan terapi sel punca (stem cell), dan tanggung jawab dokter dalam pelayanan terapi sel punca (stem cell). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian hukum deskriptif. Tipe pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan terapi sel punca (stem cell) berdasarkan Undang-Undang nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca Dan/Atau Sel, sebagai dasar berlakunya perjanjian terapeutik serta informed consent untuk pelaksanaan tindakan medis sel punca (stem cell). Tidak hanya itu, hubungan hukum tersebut terbentuk karena adanya wewenang yang dilakukan dokter spesialis konsultan guna memenuhi hak dan kewajiban tiap-tiap pihak. Tanggungjawab dokter terhadap pasien terapi sel punca (stem cell) dapat ditinjau dari segi hukum keperdataan, pidana, dan administrasi. Keyword: Tanggung jawab, dokter, pasien, dan sel punca (stem cell)

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Neti Yuliawati
Date Deposited: 13 May 2022 07:32
Terakhir diubah: 13 May 2022 07:32
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/61110

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir