PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AIR MINUM ISI ULANG

Rhizky Nurkholis, 0852011180 (2014) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AIR MINUM ISI ULANG. FAKULTAS HUKUM, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (79Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (149Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (155Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (81Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (71Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (54Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (146Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (169Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (49Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (141Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (69Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (69Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Usaha depot air minum isi ulang berkembang sangat pesat di Kota Bandar Lampung. Air minum isi ulang memang sangat diminati oleh masyarakat karena harganya relatif murah. Tetapi pelaku usaha depot air minum isi ulang kurang begitu peduli tentang kualitas air minum yang diperdagangkannya. Sebagai contoh kasus berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, dari 80 tempat usaha depot air minum isi ulang, hanya 26 yang sudah mengantongi izin laik hygiene. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Kriteria air minum isi ulang yang memenuhi syarat kesehatan menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, (2) Perlindungan hukum bagi konsumen depot air minum isi ulang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan (3) Peranan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dalam rangka pengawasan kualitas produksi depot air minum isi ulang. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif terapan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan masalah normatif terapan yaitu pendekatan masalah yang dilakukan dengan mengkaji penerapan atau implementasi ketentuan hukum normatif. Data dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Setelah data disusun secara sistematis, maka tahap selanjutnya adalah menganalisis data dengan cara analisis kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa: (1) Kriteria air minum isi ulang yang memenuhi syarat kesehatan adalah air minum yang memenuhi standar penetapan kualitas air minum, meliputi parameter fisik, bakteriologis, kimia, dan radioaktif sesuai Permenkes No.492/MENKES/PER/IV/2010 yang dibuktikan berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung kepada pemilik depot air minum isi ulang, baik berupa sertifikat izin laik hygiene maupun sertifikat hasil pemeriksaan rutin, yakni pemeriksaan bakteri, fisika dan kimia. (2) Perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat kelalaian standar mutu kualitas air minum isi ulang oleh pelaku usaha diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, antara lain pasal 4 tentang hak konsumen, pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha, pasal 8 tentang hal yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha dan pasal 19 tentang tanggung jawab pelaku usaha. Serta dalam Permenkes No.492/MENKES/PER/IV/2010 pasal 5 tentang Pembinaan dan Pengawasan, pasal 6 tentang penarikan produk air minum dari peredaran, dan pasal 7 sanksi administratif kepada penyelenggara air minum yang tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum. (3) Peranan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dalam rangka pengawasan kualitas produksi depot air minum isi ulang yaitu dengan pengawasan secara pengamatan dan penilaian, pembinaan kepada pemilik dan operator, pemeriksaan fisik sarana dan pembinaan agar pemilik depot air minum isi ulang memeriksakan hasil produksinya ke laboratorium. Pemeriksaan bakteri dilakukan setiap 3 bulan dan pemeriksaan kimia dan fisika setiap 6 bulan dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara memeriksakan sendiri hasil produksinya ke laboratorium dan melaporkan hasilnya ke Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung agar air minum isi ulang selalu terjaga kualitasnya.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
> Karya Karya Umum = 000
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 0073820 . Digilib
Date Deposited: 24 Dec 2014 03:56
Terakhir diubah: 24 Dec 2014 03:56
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/6131

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir