Frengky Winata, 1612011096 (2021) PENERAPAN PIDANA PENJARA PADA PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN (Studi Putusan PN Nomor: 128/Pid.Sus/2020/PN Kbu). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - frengky winata.pdf Download (544Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL - frengky winata.pdf Restricted to Hanya staf Download (1063Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - frengky winata.pdf Download (910Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindakan pemerasan melalui internet dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 45 Ayat (4) Juntcto. Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya. UU ITE dan perubahannya secara prinsip mengatur batas teritorial suatu kejahatan cyber secara borderless. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan pidana penjara pada pelaku tindak pidana penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sesuai Putusan Nomor: 128/Pid.Sus/2020/PN Kbu? dan Bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan berdasarkan Putusan Nomor: 128/Pid.Sus/2020/PN Kbu? Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan setudi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Penerapan pidana penjara pada pelaku tindak pidana penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sesuai Putusan Nomor: 128/Pid.Sus/2020/PN Kbu adalah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena telah memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif yaitu terdakwa memiliki dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dan terdakwa “dengan sengaja” mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik dalam hal ini yaitu gambar yang memuat bentuk tubuh manusia tanpa busana yang melanggar kesusilaan. Sedangkan pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan berdasarkan Putusan Nomor: 128/Pid.Sus/2020/PN Kbu adalah hakim tidak menjatuhkan pidana maksimum terhadap terdakwa karena melihat sikap terdakwa dipersidangan yang sopan dan mengakui perbuatannya, Frengky Winata Berdasarkan simpulan di atas, maka dapat diberikan saran antara lain Jaksa yang diberikan kewenangan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa harus benar- benar teliti agar tidak merugikan pihak yang berperkara dan Hakim dalam memutus suatu perkara yang ditanganinya harus lebih berani untuk menghukum terdakwa jauh lebih ringan atau lebih berat sesuai dengan perbuatan yang dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari atas putusannya tersebut. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dalam tindak pidana penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan tersebut juga telah mendapat fakta-fakta tambahan yang terungkap di persidangan yang dapat mendukung kekuatan pembuktian Hakim dalam pertimbangannya, berupa dakwaan tunggal dan barang bukti. Karena selain pertimbanganpertimbangan yuridis, Hakim juga harus menggunakan hati nuraninya dan menimbang hak-hak asasi terdakwa. Kata Kunci: Penerapan, Pidana Penjara, Penyebaran, Dokumen Elektronik, Kesusilaan.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Rukiah |
Date Deposited: | 20 May 2022 07:21 |
Terakhir diubah: | 20 May 2022 07:21 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/61379 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |