ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK OLEH IBU PENGIDAP BABY BLUES SYNDROME

M. Ichza Fahmi , NPM 1712011174 (2021) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK OLEH IBU PENGIDAP BABY BLUES SYNDROME. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ICZA.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL - ICZA.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2515Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN -ICZA.pdf

Download (2373Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK OLEH IBU PENGIDAP BABY BLUES SYNDROME Oleh M. ICHZA FAHMI Baby Blues Syndrome adalah perasaan sedih yang dibawa ibu sejak hamil yang berhubungan dengan kesulitan ibu menerima kehadiran bayinya, ini merupakan suatu kondisi kejiwaan seorang ibu akibat adanya perubahan hormon dan pola hidup pasca melahirkan. Putusan Hakim Nomor 296/Pid.B/2018/PN Kwg merupakan kasus yang diteliti di skripsi ini. Saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun Undang-Undang lain, belum ada aturan yang menjurus untuk mengatur Baby Blues Syndrome dan tidak diketahui apakah penyandang Baby Blues Syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak. Dengan adanya hal tersebut, penelitian ini akan menjawab tentang pengkualifikasian Baby Blues Syndrome sesuai dengan Pasal 44 KUHP, sehingga nantinya akan diketahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penganiayaan anak oleh ibu pengidap Baby Blues Syndrome dan apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian pada Putusan Nomor 296/Pid.B/2018/PN Kwg sesuai dengan keadilan substantif Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif dengan melakukan pendekatan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang berkaitan dan melakukan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Narasumber yaitu Hakim anggota dua Pengadilan Negeri Karawang, Psikolog Forensik dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah telah memenuhi unsur-unsur atas pasal yang dilanggar yaitu Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Jika dilihat dari aspek yuridis maka terdakwa sudah M. Ichza Fahmi memenuhi unsur-unsur yang didakwakan terhadap terdakwa secara sah dan meyakinkan. Tapi jika dilihat dari aspek non yuridis maka menurut penulis ada alasan pemaaf atas apa yang ada didalam diri terdakwa, karena adanya pernyataan yang sudah tersirat yang diungkapkan oleh ahli psikolog yang dihadrikan dalam persidangan. Menurut penulis dalam kasus ini belum tercapai rasa keadilan substantif, seharusnya Pasal 44 KUHP dapat diterapkan dalam kasus ini. Saran dalam penelitian ini yaitu Hakim seharusnya mempertimbangkan secara objektif tentang hal-hal yang menjadi penyebab terjadinya kematian pada korban dan mengutamakan fakta atau peristiwanya bukan hanya hukumnya serta mempertimbangkan kapasitas berat atau ringannya tindak pidana yang dilakukan pelaku. Hakim memiliki kebebasan dalam menjatuhkan putusan oleh karena itu hakim harus bersih dan bebas dari pengaruh pihak lain. Hukuman yang diberikan bukan semata-mata sebagai media pembalasan tetapi tujuannya dapat mempengaruhi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari, membebaskan rasa bersalah pada diri pelaku, memasyarakatkan pelaku dan dapat menjamin masa depan anak yang lebih cerah. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penganiayaan Ibu,

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 19 May 2022 08:27
Terakhir diubah: 19 May 2022 08:27
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/61394

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir