beni pramiza, 1012011134 (2014) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYUAPAN PADA PENERIMAAN ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA LAMPUNG BARAT. fa hukum, universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (27Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (232Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENYETUJUI.pdf Download (239Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN.pdf Download (261Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (79Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (43Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (35Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (83Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (245Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (175Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (265Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (10Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penegakan hukum dilaksanakan untuk menjamin bahwa hukum dapat dilaksanakan secara benar, adil, tidak ada kesewenang-wenangan dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan di dalam pelaksanaannya. Demikian pula halnya dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Barat.Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Barat (2) Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Pemerintahan Daerah. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satpol PP Lampung Barat meliputi: a) Formulasi meliputi badan pembuat undang-undang membuat dan merumuskan peraturan perundang-undangan, salah satunya membuat peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana penyuapan oleh Pegawai Negeri Sipil, peraturan perundang-undangan peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan hukum tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Barat, yaitu Pasal 209 ayat (1) KUHP, Pasal 419 KUHP, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. b) Aplikasi meliputi penyidikan tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satpol PP Lampung Barat, dilakukan Kepolisian Resor Lampung Barat setelah menerima laporan dari korban dan tindakan penyidikan disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP); dakwaan terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satpol PP Lampung Barat, dilakukan Kejaksanaan Negeri dan dituangkan dalam surat dakwaan dengan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pengadilan terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satpol PP Lampung Barat, dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, untuk menegakkan keadilan berdasarkan bukti-bukti secara sah dan meyakinkan. c) Eksekusi meliputi pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Liwa untuk melaksanakan pemidanaan sesuai Beni Pramiza dengan vonis hakim yaitu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satpol PP Lampung Barat adalah: a) Faktor penegak hukum, yaitu adanya profesionalisme aparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai pengadilan dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku penyuapan pada penerimaan anggota Satpol PP Lampung Barat; b) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu adanya dukungan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan dalam penyidikan sampai dengan putusan pengadilan, seperti peralatan komunikasi, transportasi dan teknologi informasi (komputer, faximili, internet dan sebagainya); c) Faktor masyarakat, yaitu adanya kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan sejumlah uang kepada pejabat atau pihak tertentu yang mengaku dapat meluluskan peserta tes Satpol PP dan kesediaan masyarakat menjadi saksi dalam pengadilan. d) Faktor kebudayaan, yaitu adanya nilai dan norma bahwa penyuapan pada penerimaan anggota Satpol PP Lampung Barat merupakan pelanggaran terhadap hak milik orang lain yang harus diberi hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum (kepolisian, jaksa dan hakim) hendaknya meningkatkan kerja dalam menangani dan menyelesaikan tindak pidana penyuapan secara cepat, akuntabel dan benar. (2) Kesadaran peran aktif masyarakat harus ditingkatkan dalam membantu kinerja aparat penegak hukum dalam penegakan hukum tindak pidana penyuapan, karena tindak pidana penyuapan ini relatif sulit dibuktikan dan sering lolos dari pengawasan, oleh karena itu diperlukan adanya laporan dari masyarakat. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Penyuapan, Satpol PP
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 6386958 . Digilib |
Date Deposited: | 30 Dec 2014 02:24 |
Terakhir diubah: | 30 Dec 2014 02:24 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/6233 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |