ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP ISTERI SEBAGAI PENAFKAH UTAMA DALAM KELUARGA

TRI WULAN DARI, 1712011308 (2021) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP ISTERI SEBAGAI PENAFKAH UTAMA DALAM KELUARGA. Fakultas Hukum, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - tri wulandari.pdf

Download (143Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL - tri wulandari.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2466Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - tri wulandari.pdf

Download (2465Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Nafkah merupakan kewajiban suami terhadap isteri yang timbul akibat adanya ikatan perkawinan. Terdapat hal-hal yang tidak terduga dalam berumah tangga seperti musibah dan keadaan memaksa sehingga menjadikan isteri sebagai penafkah utama dalam keluarga. Keadaan ini tentunya bertentangan dengan hukum Islam sebagaimana telah diatur bahwa suamilah kepala keluarga yang wajib menafkahi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. apakah faktor yang melatarbelakangi isteri sebagai penafkah utama dalam keluarga? 2. bagaimana pandangan hukum Islam terhadap isteri sebagai penafkah utama dalam keluarga. Jenis penelitian ini adalah normatif-empiris, dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara kepada informan dan responden dari masyarakat Kelurahan Rajabasa Jaya yang menjadi sampel, data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil pada penelitian mengenai faktor yang melatarbelakangi isteri bekerja sebagai penafkah utama dalam keluarga adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan atau lapangan kerja, faktor pendidikan, faktor kebutuhan, faktor keadaan yang memaksa, serta kurangnya rasa tanggungjawab suami terhadap isteri dan anak-anaknya. Hukum Islam memandang bahwa isteri yang bekerja sebagai penafkah utama dalam keluarga diperbolehkan meskipun pada hakikatnya suamilah yang bertanggung jawab atas nafkah keluarganya. Syarat mutlak bagi isteri yang bekerja yaitu mendapat izin suami, tidak melupakan perannya sebagai isteri dan ibu, serta pekerjaan itu diperbolehkan syari‟at, yakni bukan pekerjaan terlarang atau yang mengarah pada yang haram. Isteri yang bekerja sebagai penafkah utama diperbolehkan dalam hal ini apabila didukung oleh faktor yang kuat seperti suami tidak mampu lagi bekerja atau keadaan serta kebutuhan yang mendesak namun penghasilan suami tidak cukup. Kata Kunci: Keluarga, Isteri, Penafkah Utama, Hukum Islam.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Dito Nipati
Date Deposited: 02 Jun 2022 04:09
Terakhir diubah: 02 Jun 2022 04:09
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/62396

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir