ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN BILYET DEPOSITO (Studi Putusan Nomor. 218/Pid.B/2016/PN.Gns)

ERLIN FARIDHA , 1812011250 (2022) ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN BILYET DEPOSITO (Studi Putusan Nomor. 218/Pid.B/2016/PN.Gns). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1486Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1377Kb) | Preview

Abstrak

Peningkatan penggunaan jasa perbankan berdampak pada potensi meningkatnya pelanggaran tindak pidana perbankan. Salah satunya yaitu pemalsuan bilyet deposito yang dilakukan oleh pegawai bank pada perkara Nomor. 218/Pid.B/2016/PN.Gns. Terdakwa dijerat dengan Pasal 263 KUHP karena membawa uang sebesar Rp.3.100.000.000,00. (tiga milyar serratus juta rupiah) keluar dari tabungan nasabah untuk kepentingan pribadinya. Namun hanya dikenakan hukuman 10 bulan penjara, yang mana putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Permasalahn pada penelitian ini ialah Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam pemalsuan bilyet deposito pada Putusan Nomor. 218/Pid.B/2016/PN.Gns? Serta bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pada perkara tersebut? Pada masalah penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan merupakan data primer dan sekunder. Metodelogi pengumpulan data berdasarkan undang-undang, studi kepustakaan dan studi lapangan dimana narasumber ialah seorang hakim, jaksa serta tenaga pengajar bidang hukum. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada perkara ini pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana sudah berdasarkan teori dasar pertimbangan hakim, yaitu menggunakan teori keseimbangan dan teori seni intuisi yang bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pelaku, korban, maupun masyarakat. Selain itu hakim juga melihat pada hal yuridis maupun non yuridis. Pada pertimbangannya yang menjadi tujuan utama dalam pemidanaan ini bukanlah tentang berapa lamanya pelaku dipenjara, melainkan terbukti bersalah atau tidaknya terdakwa Rina dalam kasus tersebut,sehingga bank dapat segera memproses pengembalian uang nasabah. Pada pertanggungjawaban pidananya, terdakwa telah memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana, yaitu adanya kemampuan bertanggungjawab serta memenuhi unsur pada pasal yang didakwakan. Namun perkara ini tidak menerapkan asas lex spesialis derogat legi generali, sehingga terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Hakim menjatuhkan putusan kurungan 10 bulan penjara dengan uang yang sudah dikembalikan pelaku Rina sebesar Rp.2.300.000.000,00. (dua milyar tiga ratus juta rupiah). Saran dalam penelitian ialah, diharapkan hakim dalam mengambil pertimbanagn putusan lebih mengutamakan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku agar memberikan efek jera. Otoritas Jasa Keuangan lebih memeperkuat pengawasan terhadap lembaga keuangan khususnya dibidang perbankan. Kepada aparat penegak hukum hendaknya dapat memberikan hukuman berupa tindak pidana yang menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Serta menerapkan asas lex spesialis derogate legi generali. Kata Kunci : Pertimbangan hakim, Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan bilyet deposito.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203419664 . Digilib
Date Deposited: 17 Jun 2022 03:27
Terakhir diubah: 17 Jun 2022 03:27
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/63182

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir