sandraaprilia910@gmail.com, SANDRA APRILIA VANESA (2022) ANALISIS PROSES PERSIDANGAN PERADILAN PIDANA DI ERA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (1836Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1834Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (1836Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga Kepolisian. Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Dikemukakan pula bahwa sistem peradilan pidana (criminal justice system) adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. salah satu lembaga yang ada di Sistem Peradilan Pidana ialah Pengadilan, yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Membahas mengenai proses persidangan umum di pengadilan,akibat mewabahnya Virus Corona (Covid-19) yang semakin meningkat di Indonesia, maka proses persidangan umum kemungkinan besar dapat tertunda ataupun digelar secara online. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah proses persidangan peradilan pidana di era pandemi Covid-19 dan apakah faktor penghambat proses persidangan peradilan pidana di era pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu dengan mempelajari beberapa hal yang bersifat teoritis dan yuridis empiris yaitu dengan mempelajari kenyataan yang di dapat di lapangan. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, bahwa proses persidangan peradilan pidana di era pandemi Covid-19 pada dasarnya sama dengan persidangan pidana dengan acara biasa pada KUHAP, Namun perbedaan yang mendasar terletak pada kehadiran terdakwa, pengacara/ advokat, Jaksa maupun saksi yang tidak berada di dalam ruangan yang sama dengan majelis hakim melainkan terpisah menggunakan media elektronik secara online melalui aplikasi Zoom. Dalam proses persidangan peradilan pidana di era pandemi Covid-19. Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah berpedoman menggunakan Perma tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik di Pengadilan, yaitu Peraturan Mahkamah Sandra Aprilia Vanesa Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Faktor penghambat proses persidangan peradilan pidana di era pandemi Covid-19 menemui beberapa kendala dan permasalahan, seperti sarana prasarana yang kurang memadai misalnya seperti akses internet yang kurang stabil serta kesulitan bagi (Advokat) / Penasehat Hukum dalam menjelaskan persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh terdakwa disaat persidangan sedang berlangsung. Saran dalam penelitian yang dapat disampaikan adalah Pemerintah hendaknya melaksanakan proses persidangan peradilan pidana di era pandemi Covid-19 secara online saja, sebagai pencegahan terhadap meluasnya perkembangan Virus Covid-19 ini. Selain itu pula diharapkan dengan digelarnya proses persidangan secara online ini. Aparat penegak hukum yakni hakim, jaksa, pengacara, dengan terdakwa dan para saksi maupun penonton sidang, tidak saling berkontak secara langsung serta terjaga kesehatannya, maka pelaksanaan proses sidang di era pandemi Covid-19 akan berjalan dengan baik dan mendapat hasil yang maksimal. Kata Kunci: Persidangan, Peradilan Pidana, Era Pandemi Covid-19.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2203965127 . Digilib |
Date Deposited: | 24 Jun 2022 02:22 |
Terakhir diubah: | 24 Jun 2022 02:22 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/63648 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |