PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KASUS TINDAK PIDANA PELECEHAN ANAK LEWAT MEDIA SOSIAL (CHILD GROOMING)

Calvin Cahyo Wibowo, 1652011239 (2022) PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KASUS TINDAK PIDANA PELECEHAN ANAK LEWAT MEDIA SOSIAL (CHILD GROOMING). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2051Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1929Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Peran Kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia memuat kewenangan Kepolisian untuk menanggulangi kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan yang membutuhkan peran Kepolisian adalah pelecehan anak melalui media sosial (Child Grooming). Child Grooming melanggar Pasal 76 Huruf (I) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Kasus Tindak Pidana Pelecehan Anak Lewat Media Sosial (Child Grooming)? (2) Apa Faktor Penghambat Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Kasus Tindak Pidana Pelecehan Anak Lewat Media Sosial? Pendekatan masalah dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Penyidik Sub Direktorat Polisi Daerah Metro Jaya, Dosen Bagian Hukum Pidana, dan anggota Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Provinsi DKI Jakarta. Pengolahan data yang dilakukan dengan cara identifikasi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara kualitatif dan dilakukan penarikan kesimpulan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian ini menunjukan : (1) Peranan Kepolisian dalam menanggulangi child grooming dilakukan secara preemtif, preventif, dan represif. (2) Hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian adalah ketiadaan regulasi yang khusus mengatur tindak pidana child grooming, kurangnya jumlah penyidik PPA maupun penyidik tindak pidana cyber, Sarana dan Fasilitas yang kurang, dan faktor masyarakat yang masih menganggap tabu apabila anggota keluarganya menjadi korban pelecehan seksual. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Perlu dibuat regulasi khuss mengenai child grooming di dunia maya dan penguatan sarana penal maupun non penal oleh pihak Kepolisian. (2) Peningkatan kualitas SDM, Sarana, dan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap bahaya child grooming. Kata Kunci : Peran, Kepolisian, Penanggulangan, Child Grooming, Media Sosial

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203696221 . Digilib
Date Deposited: 01 Jul 2022 06:31
Terakhir diubah: 01 Jul 2022 06:31
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64041

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir