ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PATEN

Danilo, Kevin (2022) ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PATEN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img] File PDF
FILE SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1484Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
FILE SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1328Kb) | Preview

Abstrak

Produk hukum berupa undang-undang merupakan salah satu wujud konkret dari hadirnya negara guna mewujudkan tujuan dan cita hukum dalam suatu negara karena merupakan kebijakan formulasi dari pembuat undang-undang. Kaitannya dengan hukum pidana, saat ini berbagai instrumen undang-undang senantiasa dilekatkan dengan ketentuan pidana di dalamnya agar menunjang politik hukum dari undang-undang tersebut. Tak terkecuali Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah oleh Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang termuat ketentuan pidana didalamnya. Permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: Bagaimanakah kebijakan formulasi ketentuan pidana dalam Undang-Undang Paten? Bagaimanakah rumusan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Paten terkait unsur tindak pidana, kesalahan/pertanggung jawaban pidana serta pidana dan pemidanaan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Narasumber terdiri dari Akademisi Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Perdata, Bagian Hukum Tata Negara, dan Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dan penarikan simpulan dilakukan dengan metode deduktif dan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa kebijakan formulasi ketentuan pidana dalam Undang-Undang Paten merupakan bagian dari Politik Hukum Pidana guna membentuk suatu peraturan hukum pidana agar sesuai dengan situasi dan waktu di masa yang akan datang. Kebijakan formulasi atau legislasi memiliki peranan yang strategis dalam menunjang tujuan nasional terutama di sektor Paten dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang diformulasikan ketentuan pidana di dalamnya. Ketentuan pidana yang dimuat dalam Undang-Undang Paten merupakan ketentuan administratif namun memuat sanksi pidana sebagai penguat norma yang diatur di dalam Bab XVII tentang Ketentuan Pidana. Kemudian rumusan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Paten terkait unsur tindak pidana, kesalahan/pertanggung jawaban pidana serta pidana dan pemidanaan merupakan sekumpulan norma aturan yang termuat di dalam Pasal 160 hingga Pasal 166 Undang-Undang Paten dan menjadi pedoman di sektor Paten. Mengenai rumusan Perbuatan Yang Dilarang terkait masalah tindak pidana, apabila dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten serta membocorkan dokumen Permohonan yang bersifat rahasia. Lalu terkait masalah kesalahan/pertanggung jawaban pidana, meliputi setiap orang yang menurut Undang-Undang dapat berupa perseorangan ataupun badan hukum. Kemudian terkait masalah pidana dan pemidanaan meliputi pidana penjara berkisar 2 (dua) tahun hingga 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda berkisar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah). Saran dalam penelitian ini adalah pembuat undang-undang yakni DPR dan Pemerintah selaku institusi yang berwenang dalam perumusan suatu aturan tentunya harus selektif dalam merumuskan aturan terutama yang memuat ketentuan pidana agar tidak overkriminalisasi sehingga dapat mengedepankan sarana non-penal terlebih dahulu. Karena bagi masyarakat pencari keadilan di sektor Paten, akan memberikan pilihan hukum bagi pemegang Paten. Formulasi ketentuan pidana yang lebih detail juga diperlukan dalam mengatasi berbagai kompleksitas tindak pidana di bidang Paten, misalkan terkait masalah pidana dan pemidanaan dalam Undang-Undang Paten dapat dilakukan pengurangan jenis pidana karena sanksi pidana dalam Undang-Undang Paten cukup berat. Kata Kunci: Kebijakan, Ketentuan, Paten.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 342 Hukum tata negara:
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203916543 . Digilib
Date Deposited: 07 Jul 2022 06:36
Terakhir diubah: 07 Jul 2022 06:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64082

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir