ANALISIS PASAL 97 KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA)

NURUL HAMIDA, 1712011286 (2021) ANALISIS PASAL 97 KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA). UNSPECIFIED, Hukum.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Nurul Hamida.pdf

Download (81Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL - Nurul Hamida.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2189Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Nurul Hamida.pdf

Download (1845Kb) | Preview
Official URL: Universitas Lampung

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Harta bersama adalah harta yang diperolah selama perkawinan. Pengaturan pembagian harta bersama dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah analisis Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengenai akibat hukum pembagian harta bersama akibat perceraian dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan suatu Putusan Nomor 1914/Pdt.G/2018/PA.Pbr dan Putusan Nomor 603/Pdt.G/2019/PA.Badg. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan ini adalah pembagian harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam, diatur dalam Pasal 97 yang berbunyi bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama. Harta dalam perkawinan dibagi menjadi dua yaitu harta bawaan dan harta bersama. Hakim Pengadilan Agama menetapkan putusan mengenai perkara harta bersama menggunakan Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar pembagian harta bersama. Putusan Pengadilan Agama Nomor 603/Pdt.G/2019/PA.Badg hakim membagi harta bersama masing-masing mendapat seperdua bagian. Hakim tidak selalu menggunakan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dalam menetapkan putusan perkara harta bersama, seperti dalam putusan Pengadilan Agama Nomor 1914/Pdt.G/2018.PA.Pbr, dalam pertimbangan hukumnya, hakim membagi harta bersama dengan bagian sepertiga bagian untuk Penggugat dan dua pertiga bagian untuk Tergugat, dalam menetapkan pembagian harta bersama Putusan Pengadilan Nomor 1914/Pdt.G/2018.PA.Pbr, hakim mempertimbangkan peran hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan. Kata Kunci: Harta Bersama, Putusan, Kompilasi Hukum Islam.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: AM.d Firlia Hidayah
Date Deposited: 24 Aug 2022 03:36
Terakhir diubah: 24 Aug 2022 03:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64626

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir