ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER (Studi Putusan Nomor : 161/Pid.Sus/2020/PN.Liw)

TIRTA MAHARDIKA, 1512011346 (2022) ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER (Studi Putusan Nomor : 161/Pid.Sus/2020/PN.Liw). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (179Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1394Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1171Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kejahatan penyelundupan merupakan salah satu kejahatan yang masih sering terjadi di seluruh dunia, sehingga harus diberantas, dan jika tidak segera diberantas maka akan semakin merajalela. banyak pihak yang menyalahgunakan tindakan tersebut dengan menyelundupkan benih lobster untuk diekspor keluar negeri. Pasalnya, bisnis seafood sangat menguntungkan dan dapat diperdagangkan secara ilegal dengan cara yang cukup sederhana. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah pemidanaan terhadap pelaku penyelundupan benih lobster berdasarkan Putusan Nomor 161/Pid.Sus/2020/PN.Liw dan Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan benih lobster berdasarkan Putusan Nomor 161/Pid.Sus/2020/PN.Liw. Pendekatan Masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data: Data Primer dan Data Skunder. Narasumber: Hakim pada Pengadilan Negeri Liwa, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Akademisi Fakultas Hukum bagian Hukum Pidana pada Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Pemidanaan terhadap pelaku penyelundupan benih lobster berdasarkan Putusan Nomor 161/Pid.Sus/2020/PN.Liw telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemidanaan terhadap Terdakwa Harison BinHasan berupa hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan. Adanya sanksi berupa pidana ditentukan oleh ada dan tidaknya perbuatan yang tidak dikehendaki (dilarang). Dalam Putusan Nomor 161/Pid.Sus/2020/PN.Liw atas nama Terdakwa Harison Bin Hasan, diketahui bahwa penyelundupan benih lobster direalisasikan dengan melibatkan banyak orang. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadapiii pelaku tindak pidana penyelundupan benih lobster berdasarkan Putusan Nomor 161/Pid.Sus/2020/PN.Liw menggunakan pertimbangan yuridis. Sedangkan pertimbangan secara sosiologis perbuatan terdakwa telah merugikan Negara karena telah melakukan kejahatan Penyelundupan Benih Lobster dan tanpa adanya izin usaha. Dan Terdakwa Harison Bin Hasan dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Saran dalam penelitian ini adalah Perlu pengawasan lebih ketat terutama untuk biota laut maupun darat yang hendak diselundupkan karena penyelundupan yang dilakukan di wilayah Indonesia merupakan tindak pidana yang sering terjadi. Dan diperlukan aturan hukum yang tegas terhadap pelaku penyelundupan biota laut atau pun hewan-hewan yang dilindungi, yang memuat tentang larangan serta sanksi pidana terkhusus bagi pelaku penyelundupan hewan air maupun darat. Diharapkan dalam upaya penegakan hukum lebih menitikberatkan pada peran dan fungsi para aparat penegak hukum untuk mencari kebenaran materiil serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Karena perbuatan terdakwa telah merugikan Negara. Dan pelaku penyelundupan sebaiknya diberikan pengetahuan tentang kurangnya atau semakin minimnya sumber daya yang hendak ia selundupkan serta akibat dari tindakan penyelundupan. Kata Kunci: Analisis, Pemidanaan, Penyelundupan, Benih Lobster.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203259748 . Digilib
Date Deposited: 11 Aug 2022 01:36
Terakhir diubah: 11 Aug 2022 01:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64793

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir