Atasya Syahpa Novelany, 1812011262 (2022) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA OVERDIMENSI DAN OVERLOADING MUATAN KENDARAAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM LAMPUNG SELATAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (281Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2521Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2126Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu faktor penyebab kecelakaan yang menjadi isu hangat sebagai permasalahan yang serius sejak tahun 2009 adalah faktor kendaraan, sehingga telah dikeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Faktor kendaraan, lebih spesifiknya adalah kendaraan dengan muatan berlebih, atau yang sering disebut dengan kendaraan overdimensi dan overloading (ODOL). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan kebijakan hukum pidana dari overdimensi dan overloading muatan kendaraan terhadap kecelakaan lalu lintas dan Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penerapan kebijakan hukum pidana overdimensi dan overloading muatan kendaraan terhadap kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang digunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini melalui studi kepustakaan dengan cara membaca, mengutip, mempelajari dan menelaah literatur-literatur atau bahan-bahan yang ada dan data primer yakni adalah data yang digunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini melalui studi kepustakaan dengan cara membaca, mengutip, mempelajari dan menelaah literatur-literatur atau bahan-bahan yang ada. Kemudian data tersebut dipelajari dan dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Penerapan kebijakan hukum pidana dari overdimensi dan overloading (ODOL) muatan kendaraan terhadap kecelakaan lalu lintas adalah berdasarkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Untuk tersangka kedua akan dipidanakan menggunakan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam hal penertiban kendaraan overdimensi dan overloading (ODOL) hanya dikenai sanksi tilang berdasarkan Pasal 169, Pasal 307, dan Pasal 316 Undang-Undang Lalu Lintas.Kedua, Angka kecelakaan belum dapat ditekan selama kendaraan overdimensi dan overloading (ODOL) masih terus ada. Upaya penertiban kendaraan overdimensi dan overloading (ODOL) mengalami beberapa faktor penghambat yakni kurangnya kualitas sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas Angkutan Jalan, Adanya oknum yang nakal, Keterbatasan sarana dan prasarana, Kesadaran Perusahaan yang rendah, Kurangnya kontrol publik. Berdasarkan simpulan maka yang menjadi saran penulis adalah Untuk mengurangi pelanggaran kendaraan overdimensi dan overloading (ODOL) serta mengurangi dampak kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan tersebut diperlukan aturan yang tegas dari pemerintah dan peran serta dari perusahaan pemilik kendaraan untuk dapat mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku dalam pemerintahan dan untuk menekan faktor penghambat dalam hal penerapan kebijakan hukum pidana overdimensi dan overloading (ODOL) muatan kendaraan terhadap kecelakaan lalu lintas, maka harus dilakukan pembenahan. Dari segi pemerintah, harus dilakukan pembenahan dalam setiap stake holder yang berhubungan dengan upaya penertiban kendaraan overdimensi dan overloading (ODOL). Kata Kunci : Kebijakan Hukum, Overdimensi dan Overloading, Kecelakaan Lalu Lintas.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2203978038 . Digilib |
Date Deposited: | 11 Aug 2022 02:20 |
Terakhir diubah: | 11 Aug 2022 02:20 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64796 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |