PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)

Damayanti, Indah (2022) PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (112Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1175Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1085Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana anak atau anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus ini terjadi pada masa pandemi covid-19 yang diselesaikan menggunakan upaya diversi yang tentunya terdapat perbedaan prosedur penyelesaiannya agar tidak menambah penyebaran virus covid-19 berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2020, Serta kebijakan PPKM yang mengharuskan masyarakat untuk tetap di rumah. Upaya diversi merupakan sistem pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana sesuai yang terdapat dalam Pasal 1 Angka 7 UU No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun di ancam dengan hukuman 7 tahun penjara anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, dengan demikian penyidik, pembimbing kemasyarakatan, mengambil keputusan untuk menyerahkanan kepada orang tua/wali atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejateraan sosial, dalam kasus pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, salah satu syarat diversi yaitu ancaman hukuman tidak lebih dari 7 tahun meskipun tidak memenuhi syarat pada Pasal 7 UU SPPA serta kasus ini terjadi dimasa pandemi covid-19 proses diversi pada kasus ini dapat terlaksana dengan mempertimbangkan berbagai hal Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya penerapan diversi terhadap anak pelaku pencurian dengan pemberatan di masa pandemi covid-19. Dan apakah faktor penghambat upaya diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di masa pandemi covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan dokumen terkait, serta data lapangan melalui wawancara. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan cara pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian penunjukan bahwa pelaksanaan diversi di Wilayah Hukum Polsek Pesisir Tengah belum sepenuhnya terlaksana secara optimal. Dari 21 kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku pada tahun 2019 dan tahun 2021, hanya 14 kasus saja yang berhasil dilaksanakan diversi terdapat perbedaan pelaksanaan diversi di masa pandemi covid-19 guna memenuhi protokol kesehatan serta terdapat pengurangan beberapa pihak yang terkait seperti kepala desa dan pemangku adat kemudian dalam kasus ini seharusnya diversi tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat diversi yang diatur di Pasal 7 UU SPPA karena di ancam dengan hukuman 7 tahun penjara namun karena terdapat kesepakatan untuk ganti rugi dari pihak korban dan pelaku sesuai kerugian ketentuan tersebut di perbolehkan berdasarkan Pasal 9 UU SPPA serta kebijakan pada masa pandemi covid-19 guna mencegah penularan virus covid-19. Dalam mengupayakan diversi pada masa pandemi covid-19, Aparat Kepolisian Polsek Pesisir Tengah masih mengalami beberapa hambatan yakni, kesulitan menghadirkan para pihak yang terkait dikarenakan jarak tempuh yang cukup jauh serta ketakutan antar pihak untuk bertemu langsung dikarenakan terjadi pada masa pandemi covid-19, kurangnya fasilitas seperti ruang tahanan anak, terbatasnya jumlah penyidik anak yang tersedia sehingga semua perkara yang melibatkan anak di tangani oleh pihak polsek. Saran dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan diversi pada masa pandemi covid-19 sebaiknya tidak mengurangi pihak yang terlibat seperti tokoh adat dan kepala desa mengingat Kabupaten Pesisir Barat merupakan kabupaten yang masih kental dengan adat, namun dapat dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik dengan tujuan untuk menghadirkan semua pihak tanpa mengurangi makna dan tujuan dari diversi, penyidik sebaiknya melakukan pendekatan terhadap korban dan pelaku dimana korban diharapkan mampu memaafkan pelaku dan pelaku dapat rendah hati bersikap selayaknya orang yang mengakui kesalahannya dan tidak mementingkan ego masing- masing. Kata Kunci: Diversi, Anak, Pencurian. Indah Damayanti

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 343 Hukum militer, pertahanan, keuangan publik, pajak, perdagangan (perdagangan), hukum industri
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208584676 . Digilib
Date Deposited: 19 Aug 2022 07:47
Terakhir diubah: 19 Aug 2022 07:47
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65207

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir