Ananda Syafitri, 1812011270 (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTASI MATA UANG KRIPTO (CRYPTOCURRENCY) DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1164Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (854Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Eksistensi mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai aset investasi di Indonesia meningkat secara signifikan di Indonesia ditandai dengan jumlah pengguna yang mencapai hingga 14,1 juta. Fenomena tersebut masih terus terjadi meskipun cryptocurrency memiliki sifat yang misterius. Hal tersebut memerlukan adanya suatu regulasi serta perlindungan hukum yang dapat menjamin terlindunginya hak-hak individu yang melakukan kegiatan investasi cryptocurrency. Skripsi ini membahas beberapa pokok permasalahan antara lain mengenai bagaimana kedudukan mata uang kripto dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap investasi mata uang kripto di Indonesia. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif dan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder dan sumber hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang kemudian data tersebut akan diverifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi data oleh penulis. Analisis data dilakukan secara kualitatif atas data-data yang diperoleh dari hasil pengolahan data. Hasil penelitian dan pembahasan, yakni antara lain kedudukan cryptocurrency berdasarkan KUH Perdata merupakan benda tidak berwujud, serta penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dilarang berdasarkan Undang-Undang Mata Uang karena nilainya yang fluktuatif dan berstatus haram berdasarkan Fatwa MUI dalam forum Ijtima Ulama ke-7 pada November 2021 karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Namun, penggunaan cryptocurrency telah dilegalkan oleh Menteri Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai aset komoditi karena memenuhi unsur komoditas berjangka. Perlindungan hukum terhadap investasi cryptocurrency tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, dan penegakan peraturan berupa penyelesaian sengketa yang merujuk pada beberapa pengaturan hukum yang berlaku seperti Undang-Undang Konsumen, UU ITE, dan KUHPerdata. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Mata uang kripto, Investasi.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208673135 . Digilib |
Date Deposited: | 24 Aug 2022 06:28 |
Terakhir diubah: | 24 Aug 2022 06:28 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65540 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |