ANALISIS FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN JALAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI (STUDI KASUS DI POLDA BANDAR LAMPUNG)

Rico Antonius Fauzi Siregar, 1652011142 (2022) ANALISIS FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN JALAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI (STUDI KASUS DI POLDA BANDAR LAMPUNG). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (148Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2944Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1943Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pelanggaran Penggunaan Jalan Untuk Kepentigan Pribadi merupakan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan yang di peruntukkan untuk kepentingan umum. Tentunya pelanggaran ini membutuhkan suatu penanganan khusus dari pihak Ditlantas Polda Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Penggunaan Jalan Untuk Kepentingan Pribadi di Kota Bandar Lampung dan Apa faktor-faktor yang mempengaruhi Fungsionalisasi hukum dalam penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan dua metode pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data ini akan diambil dari wawancara kepada pihak Kepolisisan Polda Bandar Lampung dan pihak Kapolsek Kedaton Bandar Lampung atau Dosen Bagian Hukum Pidana yang berkenaan dengan masalah penelitiaan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Fungsionalisasi hukum pidana adalah upaya menjalankan atau memfungsikan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana. Fungsionalalisasi hukum pidana belum efektif di terapkan oleh pihak Kepolisian sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang di berikan tidak sesuai dengan peraturan yang belaku yaitu sanksi administratif. Pihak kepolisian hanya memberikan sanksi teguran tertulis. Faktor - faktor yang mempengaruhi Fungsionalisasi hukum dalam penggunaan jalan adalah faktor Faktor Hukum (Peraturan perundang-undangan yang berlaku) Faktor Penegak Hukum, Faktor Masyarakat, Faktor Sarana/Fasilitas. Faktor – faktor ini sangat berkaitan satu sama lain dalam upaya menjalankan fungsionalisasi hukum pidana terhadap penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Saran yang dapat penulis berikan (1) Polri diharapkan dapat bekerja lebih proaktif dan lebih tegas dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. (2) mensosialisasikan aturan - aturan dan prosedur untuk menggunakan jalan umum untuk kepentigan pribadi kepada masyarakat dengan begitu maka tingkat kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya mentaati peraturan yang telah di buat semakin meningkat,dan tentunya akan mengurangi tingkat pelanggaran penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Kata Kunci: Fungsionalisasi Hukum, Penggunaan, Jalan, Kepentingan Pribadi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208241204 . Digilib
Date Deposited: 25 Aug 2022 07:26
Terakhir diubah: 25 Aug 2022 07:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65635

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir