IMPLEMENTASI PASAL 34 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN TERHADAP ANAK PIDANA

Abdul Hafidz Kurniawan, 1652011216 (2022) IMPLEMENTASI PASAL 34 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN TERHADAP ANAK PIDANA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (1505Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3402Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3191Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

PP.99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Anak di Lembaga Pemasyarakatan merupakan sebuah regulasi yang mengatur syarat maupun tata cara pelaksanaan hak warga binaan untuk mendapatkan sebuah remisi. Isu Hukum yang dibahas dalam penelitian ini adalah implementasi atas Pasal 34 PP.99/2012 dan juga hambatan penegak hukum terhadap implementasi pelaksanaan Pasal 34 PP.99/2012, Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan di dukung dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan ndengan menggunakan metode studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara pada kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung serta Dosen bagian hukum pidana Universitas Lampung. Selanjutnya data dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian mengenai rumusan masalah yaitu Implementasi Pasal 34 PP.99/2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Anak Pemasyarakatan adalah suatu penghormatan terhadap hak-hak sebagaimana telah melekat pada narapidana anak melalui pemberian remisi terhadap narapidana anak yang memenuhi kriteria persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 PP.99/2012 seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, dan Faktor-faktor penghambat penegak hukum dalam hal implementasi Pasal 34 PP.99/2012 antara lain adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat. Saran yang dapat diberikan antara lain melakukan peningkatan sumber daya manusia yang ada melalui peningkatan kapasitas petugas lembaga pemasyarakatan agar keterampilan yang diberikan terhadap narapidana menjadi meningkat, dan perlunya peningkatan sarana dan prasarana yang ada dalam lembaga pemasyarakatan, demi mencapai tujuan yang diinginkan mendukung para penegak hukum yang ada dalam lembaga pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan perundang-undangan. Kata Kunci: Implementasi, PP.99/2012, Remisi, Narapidana Anak.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208224475 . Digilib
Date Deposited: 22 Sep 2022 01:00
Terakhir diubah: 22 Sep 2022 01:00
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/66206

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir