ANALISIS PENGHENTIAN PENYIDIKAN BERDASARKAN ALASAN PELAKU MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN

Sona Asnawi, 1812011243 (2022) ANALISIS PENGHENTIAN PENYIDIKAN BERDASARKAN ALASAN PELAKU MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (89Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1351Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1243Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Ilmu hukum pidana didalamnya terdapat faktor alasan penghapus pidana, yang mana salah satu bagian dari faktor penghapus pidana ialah alasan pemaaf, sebagaimana halnya diatur.dalam Kitab Undang-Undang.Hukum Pidana (KUHP). Alasan pemaaf ialah alasan yang menghilangkan kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, kendatipun perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari faktor orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, sebab pelakunya tidak sehat akalnya atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP). Permasalahan dalam laporan ini adalah bagaimana Kewenangan Penyidik dalam menghentikan penyidikan terhadap pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan ditinjau dalam peraturan perundang-undangan, dan juga bagaimanakah perspektif Hakim terhadap pemberhentian penyidikan oleh penyidik Terhadap Pelaku Yang Mengalami Gangguan Kejiwaan. Pendekatan masalah yang dikenakan pada penelitian ini merupakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sementara itu, untuk sumber data yang dilansir dalam laporan ini memakai sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari objek penelitian serta sumber yang diperoleh secara tidak langsung dari objek penelitian atau data sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan memperlihatkan bahwa penyidik tidak dapat menghentikan penyidikan terhadap tersangka yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Sebab pada Pasal 109 Ayat (2) KUHAP sudah mengatur mengenai bagaimana penyidik dapat menghentikan penyidikan yakni dengan ketentuan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan suatu tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Yang mana dalam Pasal tersebut tidak ada ketentuan secara konkret mengenai penyidik dapat menghentikan penyidikan terhadap pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan. Secara ketentuan dalam KUHP, kepolisian sebagai penyidik tidak memiliki hak atau wewenang dalam menghentikan perkara terhadap pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan. Sebab, kewajiban kepolisian sebagai penyidik dalam prosedurnya membuat berita acara atau memproses pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan tersebut hingga masuk ke Persidangan. Sehingga nantinya akan menjadi kewenangan Hakim seseuai ketentuan Pasal 44 KUHP dalam menentukan apakah pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Adapun saran dari penulis yakni hendaknya aparat penegak hukum yakni penyidik dalam melaksanakan kewajiban menegakkan hukum agar lebih cermat dan memperhatikan ketentuan atau aturan yang berlaku sehingga pelaksaan penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan publik. Membuat petunjuk bagaimana penyidikan terhadap tersangka yang diduga mengalami gangguan jiwa dilaksanakan. Tidak menyimpangi aturan dalam KUHP dan KUHAP yang telah mengatur bagaimana penyidik melakukan penyidikan dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur. Kata Kunci: Penghentian Penyidikan, Penyidikan, Gangguan Kejiwaan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208484073 . Digilib
Date Deposited: 30 Sep 2022 06:35
Terakhir diubah: 30 Sep 2022 06:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/66443

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir