ANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENANGANAN MARINE DEBRIS BERDASARKAN UNCLOS 1982

Orima Melati Davey, 2022011091 (2022) ANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENANGANAN MARINE DEBRIS BERDASARKAN UNCLOS 1982. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (77Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3854Kb)
[img]
Preview
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3631Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Marine Debris merupakan unsur padat yang secara sengaja ditinggalkan di laut atau perairan lainnya. Marine Debris merupakan dampak dari antropogenik yaitu kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kelalaian manusia. Hal ini didukung dengan fakta bahwa 80% dari marine debris berupa sampah berasal dari daratan. Penanganan sampah di laut dan darat berkesinambungan sehingga keduanya harus dilaksanakan secara optimal. Perlindungan laut diatur oleh UNCLOS 1982 sebagai hukum laut internasional yang mengatur mengenai rezim laut. Pasal 194 UNCLOS 1982 mengatur mengenai tindakan- tindakan untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut. Namun, UNCLOS 1982 belum secara spesifik mengatur mengenai penanganan marine debris. Oleh karena itu, penelitian bertujuan untuk (1) mengkaji tanggung jawab negara terhadap marine debris berdasarkan UNCLOS 1982 dan (2) menganalisis regulasi Indonesia yang mengatur mengenai marine debris dan pemenuhannya dalam hukum internasional. Penelitian menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dalam menyelesaikan masalah. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengolahan data penelitian menggunakan teknik studi kepustakaan dan dokumen. Analisis data penelitian bersifat kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab terhadap marine debris secara eksternal dan internal. Pertanggungjawaban negara terhadap marine debris ditentukan oleh yurisdiksi berdasarkan zona maritim UNCLOS 1982. Pertanggungjawaban pada perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial didasarkan pada kedaulatan negara pantai secara absolut. Pertanggungjawaban pada zona tambahan masih berada pada negara pantai karena adanya yurisdiksi untuk melaksanakan kepentingan saniter. Di ZEE, negara pantai masih bertanggungjawab apabila ditemukan marine debris karena dapat memanfaatkan sumber daya laut. Regulasi nasional dalam menangani Marine Debris di Indonesia merupakan peraturan perundang-undangan yang fokus terhadap pengelolaan sampah rumah tangga sampai penanganannya di laut. Oleh karena itu pemenuhannya dalam hukum internasional cenderung represif dibandingkan preventif. Regulasi nasional Indonesia terkait marine debris diterapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan kota/kabupaten melalui kebijakan yang dapat dilaksanan secara individu oleh masyarakat dan perusahaan. Kata Kunci: Indonesia; Marine Debris; Tanggung Jawab Negara; UNCLOS 1982 Marine debris is a solid element that is intentionally left in the sea or other waters. Marine debris is the impact of anthropogenic environmental damage caused by human negligence. This negligence is supported by the fact that 80% of marine debris in the form of litter that comes from land. Managing waste at sea and land is sustainable; thus, both are optimally recognized. Protection of the sea is regulated by UNCLOS 1982 as the international law of the sea governing the sea regime. Article 194 of UNCLOS 1982 regulates measures to prevent, reduce and control marine environment pollution. However, UNCLOS 1982 has not explicitly regulated the handling of marine debris. Therefore, this research aims to (1) examine the state's responsibility for marine debris based on UNCLOS 1982 and (2) analyze Indonesian regulations governing marine debris and their compliance with international law. The research applies legal, case, and conceptual approach to solve problems. The data in this research are secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Processing research data in this research uses literature and document study techniques. Furthermore, research data analysis is qualitative-descriptive. The research illustrates that the state is internally and externally responsible for marine debris. State responsibility for marine debris is determined by jurisdiction under the 1982 UNCLOS maritime zone. Responsibility for inland, archipelagic, and territorial seas is based on the absolute sovereignty of the coastal state. The responsibility for the contiguous zone is still with the coastal state because of the jurisdiction to carry out sanitary purposes. In the EEZ, the coastal state is still responsible if there is marine debris because the coastal could benefit marine resources exclusively. The national regulation in dealing with Marine Debris in Indonesia consist of regulations that focus on events of household waste management to its handling at sea. Therefore, its fulfillment in international law tends to be repressive rather than preventive. Provincial and city/regency governments implement Indonesian national regulations related to marine debris through policies applied individually by communities and companies. Keywords: Indonesia; Marine Debris; State Responsibility; UNCLOS 1982

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 2203878260 . Digilib
Date Deposited: 11 Oct 2022 03:09
Terakhir diubah: 11 Oct 2022 03:09
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/66763

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir