PERAN KEJAKSAAN DALAM TAHAP PENUNTUTAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Muhammad Alif Rifaldi , 1842011028 (2022) PERAN KEJAKSAAN DALAM TAHAP PENUNTUTAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (2722Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (4Mb) | Preview

Abstrak

Undang-undang 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengubah sebanyak 39 ketentuan dari Undang- undang Kejaksaan yang lama. Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. Kejaksaan dapat ditugaskan aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau pejabat lain yang tidak menduduki jabatan Jaksa, serta diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal anak yang melakukan tindak pidana, walaupun secara kualitas dan kuantitas dapat saja melakukan perbuatan melanggar hukum seperti halnya yang dilakukan oleh orang dewasa, tetapi penanganan yang diberikan tidak harus sama dengan penanganan bagi orang dewasa yang melakukan kejahatan. Kejaksaan sebagai pihak yang berwenang dalam tahap penuntutan, diharapkan dalam membuat dakwaan dapat memberikan efek jera pada pelaku dengan tetap memenuhi hak-hak pelaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana profil regulasi yang mengatur tentang kedudukan dan peran Kejaksaan dalam tahap penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan bagaimana peran Kejaksaan dalam tahap penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada norma-norma hukum tertulis yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang bersumber pada norma hukum positif dan doktrin. Penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan mempelajari data-data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dari kajian kepustakaan, buku-buku, dokumen, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang akan dibahas. Langkah selanjutnya adalah mengklasifikasikan sesuai dengan permasalahan yang diteliti, kemudian data tersebut disusun dan dianalisa dengan metode deskriptif. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini yaitu Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Sebagai Negara Hukum, Indonesia telah menuangkan peraturan mengenai tindak pidana kekerasan dalam bentuk peraturan tertulis baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang khusus. Sebelum melihat aturan yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan, terlebih dahulu Penulis menerangkan pengertian kekerasan di dalam KUHP tidak diberikan pengertian khusus mengenai apa yang dimaksud dengan kekerasan, namun dalam Pasal 89 KUHP disebutkan bahwa “Yang disamakan melakukan kekerasan itu artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya”. Yang disamakan dengan melakukan kekerasan menurut pasal ini ialah : membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya (lemah). Bedasarkan dari hasil penelitian maka penulis mengambil kesimpulan bahwa telah ada kesinkronan antara perundang-undangan dengan penerapannya dan Kejaksaan Tinggi Lampung sudah melaksanakan perannya sesuai dengan Undang-Undang. Law 11 of 2021 concerning amendments to Law 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia amends 39 provisions of the old Prosecutor Law. The Prosecutor's Office is a government institution whose functions are related to judicial power that carries out state power in the field of prosecution and other authorities based on the law. The Prosecutor's Office may be assigned to the state civil apparatus, soldiers of the Indonesian National Army, or other officials who do not hold the position of the Prosecutor, and are appointed and dismissed by the Attorney General in accordance with the provisions of the legislation. In the case of a child who commits a crime, although in terms of quality and quantity they may commit acts that violate the law as is done by adults, the treatment given does not have to be the same as the treatment for adults who commit crimes. The Prosecutor's Office as the authorized party in the prosecution stage, is expected to make indictments to have a deterrent effect on the perpetrators while still fulfilling the rights of the perpetrators.Key words:Prosecution, Child, Crime and Public Attorney. The problem in this study is how the profile of the regulations governing the position and role of the Prosecutor's Office in the prosecution stage of children who commit crimes and how the role of the Prosecutor's Office in the prosecution stage of children who commit crimes. This research is a normative juridical research, namely research that emphasizes written legal norms contained in laws and regulations that are sourced from positive legal norms and doctrines. This research was conducted at the Lampung High Court, by studying the data obtained from interviews and from literature studies, books, documents, and laws and regulations related to the issues to be discussed. The next step is to classify according to the problems studied, then the data is compiled and analyzed using descriptive methods. Sources of data used in this study are primary data and secondary data. The resource persons in this study were the Prosecutors at the Lampung High Prosecutor's Office. As a state of law, Indonesia has laid down regulations regarding violent crimes in the form of written regulations, both in the Criminal Code (KUHP) and in special laws. Before looking at the rules governing violent criminal acts, the author first explains the notion of violence in the Criminal Code which does not give a specific understanding of what is meant by violence, but Article 89 of the Criminal Code states that "What is equated with committing violence means using physical force or strength not illegally, for example hitting with the hands or with all kinds of weapons, kicking, kicking, and so on”. What is equated with committing violence according to this article is: making people faint or helpless (weak). Based on the results of the study, the authors conclude that there has been synchronization between the legislation and its implementation and the Lampung High Court has carried out its role in accordance with the Act.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208848330 . Digilib
Date Deposited: 12 Oct 2022 07:49
Terakhir diubah: 12 Oct 2022 07:49
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/66811

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir