Maghfira Nur Khaliza Fauzi, maghfira0601@gmail.com (2022) ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA PENETAPAN UPAH MINIMUM DI WILAYAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2021 (Studi Kasus Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor : 5/G/2021/PTUN-BL). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
01. ABSTRAK.pdf Download (50Kb) | Preview |
|
File PDF
02. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1824Kb) |
||
|
File PDF
03. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1690Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, kompetensi mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengalami perluasan kompetensi absolut yang sangat signifikan. Kewenangan untuk mengadili objek sengketa tidak saja berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tetapi termasuk juga tindakan faktual badan dan/atau pejabat pemerintahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perluasan objek gugatan TUN pasca berlakunya UU AP dan apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus sengketa penetapan upah minimum di wilayah Provinsi Lampung Tahun 2021. Objek penelitian ini tentang gugatan Sengketa Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 terkait dengan diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan/atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dalam wilayah Propinsi Lampung oleh Gubernur Lampung dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor : 5/G/2021/PTUN-BL., menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, untuk menilai kesesuaian antara norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan untuk menggali informasi dari berbagai buku, jurnal dan bahan hukum lainnya Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi perluasan objek sengketa TUN yang menjadi kompetensi absolut PTUN yang sebelumnya hanya meliputi KTUN yang bersifat individual, salah satunya diperluas meliputi KTUN yang bersifat umum dan berlaku bagi masyarakat. Pertimbangan hakim dalam memutus sengketa penetapan upah minimum walaupun upaya administratif yang dilakukan telah melebihi tenggang waktu 21 hari kerja sejak diterima atau diumumkannya keputusan dan/atau tindakan, tidak menghilangkan hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Kata Kunci: Minimum, Penetapan, Sengketa, Upah. After the enactment of Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration, the competence to try the State Administrative Court (PTUN) experienced a very significant expansion of absolute competence. The authority to adjudicate the object of the dispute is not only in the form of a State Administrative Decision (KTUN) but also includes factual actions of government agencies and/or officials. The problem in this study is how to expand the object of the TUN lawsuit after the enactment of the AP Law and what is the consideration for judges in deciding the dispute over the determination of the minimum wage in the Lampung Province in 2021. The object of this study is the lawsuit for the 2021 Minimum Wage Fixing Dispute related to the issuance of a State Administrative Decree (KTUN) in the form of Determination of the Provincial Minimum Wage (UMP) and/or Regency/City Minimum Wage (UMK) in the Lampung Province region by the Governor of Lampung and a Court Decision Bandar Lampung State Administration Number: 5/G/2021/PTUN-BL., stated that the Plaintiffs' lawsuit was unacceptable. The method used in this study is analytical descriptive with a normative juridical approach, to assess the conformity between the applicable norms in laws and regulations and literature studies to gather information from various books, journals and other legal materials. The results of the study show that there has been an expansion of the object of state administration dispute which has become the absolute competence of State Administrative Courts, which previously only included individual state administrative decisions, one of which was expanded to include public state administrative decisions and applies to the community. The judge's consideration in deciding the minimum wage fixing dispute even though the administrative efforts made have exceeded the 21 working day grace period from the receipt or announcement of the decision and/or action, does not eliminate the right to file a lawsuit as stated in the Circular Letter of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 5 of 2021. Keywords: Minimum, Determination, Dispute, Wage.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208738586 . Digilib |
Date Deposited: | 21 Dec 2022 02:18 |
Terakhir diubah: | 21 Dec 2022 04:03 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/67923 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |