PENCABUTAN HAK ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA YANG MENGGUNAKAN NARKOTIKA (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung)

ALFAN TRI PERMANA, 1712011093 (2021) PENCABUTAN HAK ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA YANG MENGGUNAKAN NARKOTIKA (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - alfan tp.pdf

Download (99Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL - alfan tp.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2301Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - alfan tp.pdf

Download (2134Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Asimilasi merupakan hak yang harus diberikan kepada setiap narapidana, namun demikian terdapat pengeculian pemberian asimilasi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika di saat program asimilasi di rumah berlangsung, yaitu asimilasi terhadap narapidana dapat dicabut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pencabutan hak asimilasi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika selama program asimilasi di rumah? (2) Apakah pencabutan hak asimilasi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika selama program asimilasi sesuai dengan tujuan pemidanaan? Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan narasumber yaitu pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pencabutan asimilasi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika selama masa asimilasi di rumah sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana yang seharusnya menjadi pribadi yang lebih baik ketika menjalani masa hukuman tetapi justru kembali melakukan tindak pidana. Prosedurnya adalah Kepala Bapas berdasarkan sidang tim pengamat pemasyarakatan menyampaikan rekomendasi pencabutan kepada Kepala Lapas/LPKA. Kepala Lapas/LPKA berdasarkan sidang tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA menetapkan keputusan pencabutan. Lalu, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan keputusan pencabutan kepada Klien melalui Kepala Bapas dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal, selanjutnya dilakukan Penetapan Pencabutan Asimilasi kepada Narapidana dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri. (2) Pencabutan asimilasi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika selama masa asimilasi di rumah sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu untuk mencapai Alfan Tri Permana perbaikan kepada pelaku sebagai tujuan pemidanaan. Pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana dan di pihak lain pemidanaan itu juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari kemungkinan melakukan perbuatan yang serupa. Tujuan pemidanaan mengandung unsur perlindungan masyarakat, dan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pencabutan Asimilasi terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana saat melakukan progra asimilasi perlu tetap dilaksanakan, namun demikian perlu juga ditingkatkan kualitas pembinaan serta pemeriksaan terhadap narapidana dari aspek kualitas dan kuantitasnya agar program dan jenis-jenis pembinaan yang telah ditetapkan akan dapat terlaksana secara optimal. (2) Upaya untuk meningkatkan pembinaan terhadap narapidana di dalam Lapas dan pembinaan di luar Lapas saat berjalannya suatu program asimilasi perlu didukung oleh sarana dan prasarana pembinaan, khususnya sarana yang berkaitan dengan pembinaan kesadaran beragama dan pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kesadaran hukum dan pembinaan kemampuan intelektual serta pembinaan pembinaan kemandirian, sehingga para narapidana dapat memanfaat berbagai fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya dalam rangka perbaikan diri untuk memperoleh pribadi yang lebih berkualitas. Kata Kunci: Pencabutan Asimilasi, Narapidana, Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: AM.d Firlia Hidayah
Date Deposited: 12 Jan 2023 04:11
Terakhir diubah: 12 Jan 2023 04:11
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68240

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir