PERBANDINGAN HUKUM METODE DEFERRED PROSECUTION AGREEMENT (DPA) DALAM MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI

Ilham Nur, Pratama (2022) PERBANDINGAN HUKUM METODE DEFERRED PROSECUTION AGREEMENT (DPA) DALAM MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK (ABTRACT).pdf

Download (19Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1518Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1192Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Deferred Prosecution Agreement (DPA) adalah upaya untuk menunda penuntutan dengan membuat kesepakatan antara jaksa dan korporasi yang melakukan kejahatan. Sistem ini telah digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law seperti Inggris dan Amerika. Keberadaan DPA merupakan salah satu solusi dari permasalahan dalam proses penyelesaian korupsi. Namun, perbedaan sistem hukum menjadi kendala dalam penerapannya di Indonesia. Sehingga perlu pendekatan untuk bisa menentukan model yang sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia tanpa perlu menghilangkan kebiasaan atau budaya yang ada. Permasalahan dalam penlisan ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimana penerapan metode deferred prosecution agreement (DPA) di Negara Amerika, Inggris dan Indonesia berorientasi pada paradigma restorative justice? (2) Apa yang menjadi faktor penghambat metode deferred prosecution agreement (DPA) jika diterapkan di Indonesia?. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan bahwa pada Negara Amerika Serikat, DPA dapat dilakukan apabila adanya pengakuan korporasi atas fakta tindak pidana, kesepakatan untuk bekerja sama, suatu jangka waktu yang ditentukan khusus untuk kesepakatan itu dan suatu kesepakatan atas sejumlah pembayaran uang sebagai syaratnya. Di Negara Inggris DPA merupakan pidana percobaan bagi korporasi dengan proses negotiation, Approval, dan Enforcement. Pranata hukum yang memiliki karakteristik yang serupa dengan DPA, yakni: diversi, restorative Justice, asas oportunitas milik jaksa berupa penghentian penyedikan maupun penuntutan, pembayaran denda dan model MSAA/MRNIA yang diterapkan kepada perbankan yang tidak menggunakan bantuan likuiditas dengan seharusnya. Sistem hukum civil law yang dianut oleh negara Indonesia menjadi salah satu hambatan jika DPA diterapkan di Indonesia, selain itu adanya ketentuan Undang-Undang yang betentangan dengan DPA dan juga belum efektifnya penerapan sistem restorative justice maupun MSAA/MRNIA perlu dipertimbangkan apakah konsep DPA bisa diterapkan di Indonesia dengan hambatan penerapan DPA tersebut, perlu formulasi yang disusun sedemikian rupa sesuai dengan kultur hukum di Indonesia dan perlu penelitian para ahli serta hukuman yang memberikan efek jera. Kata Kunci: Deferred Prosecution Agreement, Korupsi, Korporasi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301860105 . Digilib
Date Deposited: 06 Feb 2023 01:37
Terakhir diubah: 06 Feb 2023 01:37
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68723

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir