Daud , Marusoni Simanjuntak (2023) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMIDANAAN PELAKU PENCABULAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 58/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (875Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1507Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1143Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMIDANAAN PELAKU PENCABULAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 58/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Tjk) OLEH DAUD MARUSONI SIMANJUNTAK Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pada putusan pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Tjk dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan terdakwa dipenjara selama 1 (satu) Tahun 9 (sembilan) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) sedangkan dalam sistem peradilan anak seharusnya mengedapankan prinsip keadilan restoratif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pelaku pencabulan oleh anak? dan Apakah putusan hakim pada kasus Nomor 58/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Tjk telah memenuhi prinsip keadilan? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Komisi Perlindungan Anak di Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dari penelitian ini bahwa Dasar pertimbangan hakim dalam mengajukan pidana terhadap pelaku anak yang divonis pidana selama 1 (satu) Tahun 9 (Sembilan) bulan adalah terpenuhinya seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu unsur-unsur dari Pasal 81 Ayat 2. Unsur-unsur tersebut adalah (a) Setiap orang; (b) Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban melakukan persetubuhan.Namun dalam kasus ini yang menjadi pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum untuk itu perlu diterapkan Undang-undang Peradilan Anak yang mengedepankan diversi berasas restorative justice.Prinsip Keadilan menurut aristoteles dalam Putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor : 58/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Tjk belum terpenuhi. Saran dari penelitian ini adalah: (1) Hakim dalam pertimbangannya diharapkan lebih cermat dan teliti dalam menjatuhkan pidana. Penjatuhan pidana penjara oleh Hakim sebagai perampasan kemerdekaan anak, penjatuhan putusan ini seharusnya memberikan keadilan bagi anak. Hakim juga perlu memperhatikan alternatif lain yang dapat digunakan untuk memberikan hukuman kepada anak selain penjara. Karena hukuman terbaik bagi anak adalah hukuman yang bersifat edukatif, agar setiap anak yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dapat kembali ke masyarakat dengan keadaan normal, seperti semula, dan diharapkan bisa berprilaku baik. (2) Orang tua dan masyarakat hendaknya semakin meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap anak sebagai bentuk pencegahan anak dari perilaku seksual yang menyimpang dan bahaya pornografi yang dapat dengan mudah diakses oleh anak melalui berbagai media. Kata kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Pencabulan, Peradilan Anak
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301028863 . Digilib |
Date Deposited: | 06 Feb 2023 03:24 |
Terakhir diubah: | 06 Feb 2023 03:24 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68761 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |