IMPLEMENTASI KEWENANGAN JAKSA DALAM PEMBERIAN TUNTUTAN REHABILITASI TERHADAP PELANGGAR PASAL 127 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Debby , Cinthya Mauly (2023) IMPLEMENTASI KEWENANGAN JAKSA DALAM PEMBERIAN TUNTUTAN REHABILITASI TERHADAP PELANGGAR PASAL 127 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img] File PDF
FILE TUGAS AKHIR SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1946Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
FILE TUGAS AKHIR SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1954Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindakan yang paling penting terhadap pelanggar Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau bisa disebut sebagai penyalahguna narkotika adalah dengan menjatuhkan sanksi rehabilitasi.Penyalahguna narkotika merupakan korban dari tindak pidana Narkotika. Pemberian sanksi berupa rehabilitasi agar bisa terlaksana sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang narkotika maka kuncinya adalah di Jaksa penuntut umum. Dalam hal ini Jaksa selaku penuntut umum dapat memberikan tuntutan berupa rehabilitasi terhadap pelanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan catatan bahwa tersangka merupakan korban penyalahguna narkotika dan juga pecandu namun dalam pelaksanaanya apakah dalam pemberian tuntutan terhadap pecandu ataupun korban penyalahguna narkotika sudah sesuai, semua itu tergantung dalam pelaksanaan tiap tahapan sistematis yang sesuai pula dengan proses peradilan pidana. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana.pelaksanaan kewenangan Jaksa dalam pemberian tuntutan berupa rehabilitasi terhadap pelanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan memahami apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaan tuntutan berupa rehabilitasi yang dilakukan oleh Jaksa terhadap pelanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tujuan diharapkan dengan memahami faktor penghambat tersebut maka generasi yang akan datang dapat membenahinya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan narasumber Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Jaksa Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Jaksa selaku penuntut umum sebelum memberikan tuntutan rehabilitasi kepada pecandu narkotika ataupun korban penyalahguna narkotika akan dibentuk sebuah tim yang disebut tim asesmen terpadu yang beranggotakan Jaksa selaku tim hukum kemudian Dokter selaku tim medis yang bertujuan untuk memeriksa kebenaran apakah tersangka yang akan dituntut benar merupakan pecandu maupun korban penyalahguna narkotika. Namun dalam pelaksanaannya sering kali hasil asesmen diragukan, hal tersebut disebabkan hasil asesmen yang keluar dalam waktu singkat. Faktor-faktor penghambat dalam melakukan tuntutan rehabilitasi salah satunya seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa hasil asesmen untuk bisa diberikan tuntutan rehabilitasi terhadap pecandu atau korban penyalahguna narkotika dapat dikeluarkan dalam waktu singkat. Hal tersebut menjadi penghambat sebab keakuratannya dalam pembuktian untuk menyatakan bahwa tersangka benar merupakan pecandu narkotika ataupun korban penyalahguna narkotika. untuk membuktikan apakah seseorang benar pecandu narkotika perlu diawasi dan dipantau yang mana hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan dalam waktu singkat sehungga apabila dalam waktu singkat telah keluar hasil asesmen maka hasil tersebut tingkat kebenarannya masih perlu diuji kembali atau dipertanyakan.Saran dalam penelitian ini adalah agar tuntutan Jaksa dalam memberikan sanksi berupa rehabilitasi terhadap pecandu ataupun korban penyalahgunaan narkotika diterima oleh Hakim dan terlaksana dengan baik maka perbaiki dari melakukan asesmen. Pemantauan yang dilakukan untuk bisa membuktikan seorang tersangka merupakan pecandu atau korban penyalahguna narkotika tidak cukup dilakukan dalam waktu satu minggu sehingga diperlukannya waktu setidaknya satu bulan untuk memeriksa apakah benar tersangka tersebut merasa ketergantungan dan sejauh mana tingkat ketergantungannya akan dinilai oleh Tim Dokter sehingga hasil asesmen akan akurat, dengan begitu argumen Jaksa akan kuat dan tidak akan ditolak oleh Hakim serta pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika dan pecandu narkotika dapat terlaksana dengan baik. Kata Kunci:Implementasi, Jaksa, Narkotika, Rehabilitasi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301299226 . Digilib
Date Deposited: 14 Feb 2023 03:19
Terakhir diubah: 14 Feb 2023 03:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69248

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir