KEBIJAKAN PENYALURAN KREDIT KERAKYATAN KEPADA USAHA PRODUKTIF DI KOTA BANDAR LAMPUNG

HARSYA , BILLY FEBRO (2023) KEBIJAKAN PENYALURAN KREDIT KERAKYATAN KEPADA USAHA PRODUKTIF DI KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2343Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2184Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pelaku usaha produktif dalam menjalankan usahadihadapkan pada kendala keterbatasan modal usaha, oleh karena itu Pemerintah Kota Bandar Lampung memberlakukan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Operasional Penyaluran Kredit Ekonomi Kerakyatan Kepada Usaha Produktif Kota Bandar Lampung sebagai upaya mendorong pertumbuhan usaha produktif. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan kebijakan penyaluran kredit kerakyatan kepada usaha produktif di Kota Bandar Lampung? (2) Apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat kebijakan penyaluran kredit kerakyatan kepada usaha produktif di Kota Bandar Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi pustaka.Pengolahan data meliputi tahapan seleksi data, klasifikasi data dan penyusunan data. Analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif, Hasil penelitian ini menunjukkan: (1)Pelaksanaan kebijakan penyaluran kredit kerakyatan kepada usaha produktifberdasarkanPeraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Operasional Penyaluran Kredit Ekonomi Kerakyatan Kepada Usaha Produktif Kota Bandar Lampung dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung dengan kegiatansebagai berikut:(a) Mekanisme penyaluran pinjaman kredit kerakyatan kepada usaha produktif, (b)monitoring dan evaluasi pinjaman kredit kerakyatankepada usaha produktif, (c) pengembalian pinjaman kredit usaha produktif.(2)Faktor-faktor penghambatkebijakan penyaluran kredit kerakyatan kepada usaha produktif adalah: (a) Keterbatasan anggaran yang dapat disalurkan, (b)adanya pandemi covid dan (c)SDMpelaku usaha produktifyang terbatasdari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya Kata Kunci:Implementasi Kebijakan,Penyaluran Kredit,Usaha Produktif

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301802568 . Digilib
Date Deposited: 16 Feb 2023 04:05
Terakhir diubah: 16 Feb 2023 04:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69400

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir