ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL (Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA)

Yeza , Bela Ruhyani (2023) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL (Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (103Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2381Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2249Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL (Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) Oleh Yeza Bela Ruhyani Penjatuhan sanksi terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak tidak terlepas dari pertimbangan hakim. Mengingat, Undang-Undang SPPA menyatakan sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap Anak terdiri atas pidana atau tindakan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang terdapat 16 perkara pidana khusus anak, dimana anak melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang memberikan sanksi yaitu pidana penjara, sebanyak 14 anak diberikan sanksi pidana penjara, dan 2 anak melalui proses diversi. Pidana Penjara adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan. Hal ini pasti berdampak bagi masa depan anak, karena peradilan anak diselenggarakan dengan tujuan untuk mendidik kembali dan memperbaiki sikap dan perilaku anak. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi : (1). Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang melakukan kejahatan seksual? (2). Apakah penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang melakukan kejahatan seksual telah sesuai dengan asas-asas perlindungan anak? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan juga yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Yeza Bela Ruhyani Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa (1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terhadap anak pelaku tindak pidana kejahatan seksual dalam terdiri atas pertimbangan yuridis, pertimbangan filosofis, dan pertimbangan sosiologis. Pertimbangan yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terlepas melihat dari aturan hukum dan perbuatan anak yang memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangan filosofis Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara yaitu pidana penjara bukan sebagai sekedar hukuman kurungan badan bagi anak, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki perilaku anak agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana. Pertimbangan sosiologis hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada latar belakang sosial masyarakat terdakwa yang mana keseharian terdakwa dalam bersosialisasi didalam masyarakat dan juga harus memenuhi unsur nilai kemanfaatan. (2). Penjatuhan pidana penjara di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terhadap anak pelaku tindak pidana kejahatan seksual telah sesuai dengan asas-asas perlindungan anak. Pidana tersebut diberikan bukan semata-mata bertujuan untuk memenjarakan anak tetapi sebagai upaya terakhir karena sesuai dengan asas-asas sistem peradilan pidana anak, yaitu non diskriminasi ; kepentingan terbaik bagi anak; hak untuk hidup,kelangsungan hidup dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak. Pidana penjara bukan semata-mata untuk membatasi kemerdekaan anak tersebut, tetapi sebagai upaya untuk membina anak agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan juga kepentingan terbaik bagi anak. Saran dalam penelitian ini adalah Hakim hendaknya secara konsisten memutuskan perkara anak dengan berorientasi pada upaya mewujudkan perlindungan terhadap anak, salah satunya penghindaran pidana penjara. Selain itu Hakim hendaknya dalam memutus perkara anak mengutamakan asas-asas perlindungan anak, dan lebih memperhatikan segala aspek yang ada pada diri anak sebelum menjatuhkan putusan. Sehingga terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, tetap mendapatkan semua haknya sebagai anak. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Anak, Kejahatan Seksual

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 342 Hukum tata negara:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301554444 . Digilib
Date Deposited: 17 Feb 2023 02:18
Terakhir diubah: 17 Feb 2023 02:18
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69463

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir