ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR

HELDY , ELFARIANA (2023) ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1127Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1023Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Izin edar merupakan bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah indonesia, untuk itu mengedarkan sediaan farmasi khususnya obat tanpa izin edar dapat dikenakan pidana. Disparitas adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (same offience) atau tindak-tindak pidana yang sifat bahayanya dapat diperbandingkan (offences of comprable seriousness) tanpa dasar pembenaran yang jelas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah yang menyebabkan terjadinya disparitas pidana antara putusan Nomor. 453/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim dan 686/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim tentang tindak pidana pengedaran obat tanpa izin edar dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yang lebih berat dalam putusan Nomor. 453/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim dibandingkan dengan putusan Nomor. 686/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, dengan narasumber hakim, Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada kantor Balai Besar POM, dan dosen bagian hukum pidana Universitas Lampung. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa adanya disparitas pidana pada putusan Nomor. 453/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim dan 686/Pid.Sus/2020/PN dengan perbedaan pemidanaan yang cukup jauh. Dalam penelitian ini adanya disparitas pidana dikarenakan adanya indepedensi hakim, fakta dalam persidangan, pertimbangan hukum oleh hakim, dan keyakinan hakim. Faktor lainnya adalah berdasar Pasal 197 ayat (1) huruf F KUHAP mengenai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Heldy Elfariana Pemidanaan pada putusan Nomor. 453/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim lebih berat dikarenakan jenis sediaan farmasi yang diedarkan jauh lebih membayakan, berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, Dan Kategori Obat, dikarenakan obat keras yang diedarkan termasuk obat yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika. Saran yang dapat disampaikan berdasar penelitian ini adalah hakim dalam menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan bukti, fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan selanjutnya dihubungkan dengan dasar hukum yang jelas dan sesuai. Hendaknya hakim juga memperhatikan aspek yang meringankan dan memberatkan, serta jeli dalam melihat kondisi pelaku mengenai penyebab timbulnya tindak pidana yang dilakukan. Kata Kunci: Disparitas Pidana, Tindak Pidana Pengedaran Farmasi, Izin Edar

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301975595 . Digilib
Date Deposited: 24 Mar 2023 06:48
Terakhir diubah: 24 Mar 2023 06:48
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70172

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir