ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBERIAN LAPORAN PALSU PADA KEPOLISIAN

SHANANDRA EVELY , PUTRI S. (2023) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBERIAN LAPORAN PALSU PADA KEPOLISIAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (406Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1615Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1591Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Salah satu tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah memberikan laporan palsu atau pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP. Contoh kasusnya adalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1166/Pid.B/2021/PN Tjk. Terdakwa melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor padahal peristiwa tersebut tidak ada. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemberian laporan palsu pada Kepolisian dalam Putusan Nomor: 1166/Pid.B/2021/PN.Tjk? Apakah penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemberian laporan palsu pada Kepolisian telah memenuhi rasa keadilan substantif? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) bulan terhadap pelaku tindak pidana pemberian laporan palsu kepada Kepolisian dalam Putusan Nomor: 1166/Pid.B/2021/PN.Tjk terdiri dari pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 220 KUHP. Pertimbangan filosofis yaitu hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa agar terdakwa tidak mengulangi tindak pidana. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan latar belakang terdakwa yang belum pernah dihukum, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada pihak lain, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui dan berterus terang di persidangan. Selain itu hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemberian laporan palsu kepada Kepolisian belum memenuhi unsur keadilan, karena pidana 6 (enam) bulan penjara yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa masih belum maksimal, dibandingkan dengan ancaman pidana Pasal 220 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Selain itu terdakwa selain memberikan laporan palsu kepada pihak Kepolisian juga melakukan tindak penggelapan 1 unit sepeda motor yang statusnya masih dalam proses kredit pada Pihak Leasing. Hal ini menunjukkan bahwa selain melakukan tindak pidana pemberian laporan palsu kepada Kepolisian, pelaku juga melakukan perbarengan tindak pidana, yaitu tindak pidana penggelapan dan tindak pidana fidusia, sehingga idealnya pidana yang dijatuhkan dapat lebih maksimal. Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang yang menangani tindak pidana pelaku membuat laporan palsu kepada Kepolisian di masa yang akan datang, disarankan untuk mempertimbangkan segala aspek dalam menjatuhkan putusan. Kepada masyarakat disarankan untuk tidak melakukan tindak pidana membuat laporan palsu kepada pihak Kepolisian dengan alasan apapun. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Pidana. Tindak Pidana, Laporan Palsu, Kepolisian.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301574373 . Digilib
Date Deposited: 17 Apr 2023 04:05
Terakhir diubah: 17 Apr 2023 04:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70939

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir