ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN IDENTITAS PADA BANK (Studi Putusan PN Nomor: 993/Pid.B/2021/PNTJK)

ANDWIAN AL- GHAZALLI, FARREL (2023) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN IDENTITAS PADA BANK (Studi Putusan PN Nomor: 993/Pid.B/2021/PNTJK). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (342Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2372Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pertanggungjawaban pidana menjurus kepada pemidanaan pelaku, jika melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, dilihat dari terjadinya perbuatan yang terlarang, ia akan diminta pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan tersebut melanggar hukum. Dilihat dari sudut kemampuan bertanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban pidana dengan residivis terjadi apabila seseorang yang telah menjalani masa hukuman pidananya dan dikembalikan pada masyarakat, lalu melakukan tindak pidana lagi untuk kedua kalinya. Akan tetapi fakta hukum menunjukkan bahwa perbuatan yang telah memenuhi unsur residivis seringkali tidak tercantum dalam dakwaan sebagaimana Pasal 486 KUHP. Misalnya, pada putusan pengadilan Nomor 993/Pid.B/2021/PN Tjk dengan terdakwa bernama Mujianto justru telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas bank sebanyak dua kali, namun tidak tercantum dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, perlu dikaji pertanggungjawaban pidana residivis terhadap tindak pidana pemalsuan identitas diri pada bank beserta parameter keadilan substantifnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara mempelajari ketentuan dan kaidah yang mengacu pada KUHP dan ketentuan hukum lainnya beserta asas dan yurisprudensi hakim. Kemudian pendekatan empiris dalam melihat peristiwa hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk dapat menggambarkan permasalahan yang terjadi disertai dengan studi kepustakaan berupa buku, jurnal, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pertentangan keadilan susbtantif terhadap penentuan pasal tuntutan. Pada dasarnya Terdakwa seharusnya merupakan residivis, namun karena terdapat ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum untuk mencantumkannya pada tuntutan, maka terdakwa tidak memperoleh pemberatan pidana. Kemudian dari 4 parameter keadilan substantif mengandung keadilan yaitu dengan pertimbangan rasionalitas, kejujuran, objektivitas, tidak memihak (imparsiality), tanpa diskriminasi, dan berdasarkan hati (keyakinan hakim). Namun terdapat satu aspek yang tidak terlaksana, yaitu objektivitas Jaksa Penuntut Umum dimana dalam perkara ini terdapat ketidaksesuaian antara penentuan tuntutan dalam surat dakwaan dengan fakta hukum di lapangan. Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penulis bahwa terdakwa seharusnya merupakan residivis yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat tersebut telah menjalani seluruh atau sebagian pidana yang telah dijatuhkan. Jaksa justru sama sekali tidak menerapkan pasal residivis yang hakikatnya unsurnya telah terpenuhi, bahkan tidak satupun adanya penyebutan frasa “residivis” dalam tuntutan tersebut yang justru mempengaruhi ancaman sanksi penjatuhan pidana. Dengan demikian jaksa perlu memperhatikan kembali unsur materiil dari tindak pidana yang dilakukan pelaku sebagaimana Pasal 486 KUHP. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan Identitas, Residivis

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 342 Hukum tata negara:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301492991 . Digilib
Date Deposited: 18 Apr 2023 01:21
Terakhir diubah: 18 Apr 2023 01:21
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/71009

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir