PRINSIP KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT TIDAK ADA NAFKAH SUAMI DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM

ANGGUN , NURFANI (2022) PRINSIP KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT TIDAK ADA NAFKAH SUAMI DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1138Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1024Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengatur pembagian harta bersama dengan pembagian ½ untuk suami dan ½ untuk istri. Hal tersebut dirasa adil jika suami menjalankan kewajibannya untuk menafkahi kebutuhan rumah tangga. Bahwa saat ini tak jarang istri selaku ibu rumah tangga menjalankan tugas ganda yakni bekerja. Bahwa terdapat putusan Mahkamah Agung dengan No 266 K/AG/2010 yang memberikan putusan harta bersama dengan pembagian ¾ untuk istri dan ¼ untuk suami. Sehingga rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pembagian harta bersama ditinjau berdasarkan kompilasi hukum islam serta pembagian harta bersama jika suami tidak memberikan nafkah dengan berdasarkan prinsip keadilan Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder yakni kompilasi hukum islam. Sifat penelitian bersifat deskripsi analitis dengan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder Berdasarkan penelitian diketahui bahwa pasal 97 yang terdapat didalam Kompilasi Hukum Islam tidak dapat selalu diterapkan dalam perkara pembagian harta bersama, Hal tersebut dikarenakan. pemenuhan hak dan kewajiban selama perkawinan mempengaruhi besaran pembagian harta bersama salah satunya kewajiban untuk memberikan nafkah. Dalam menerapkan prinsip keadilan majelis hakim menggunakan metode diskresi atau dalam islam disebut sebagai metode ijtihad, yang didasarkan dari ijtihad intiqa‟i dengan ijtihad insya‟I. Prinsip keadilan yang digunakan dalam pembagian harta bersama tersebut sesuai dengan nilai keadilan yang dikemukaan oleh aristoteles dengan memberikan kepada setiap orang atas jasa-jasa atau kontribusinya. Diperlukan upaya yg mendalam oleh majelis hakim dalam menemukan fakta-fakta persidangan, sehingga pembagian harta bersama dapat memenuhi aspek keadilan tanpa menguntungkan salah satu pihak. Kata kunci: Harta Bersama, Kompilasi Hukum Islam, Keadilan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301908468 . Digilib
Date Deposited: 18 Apr 2023 02:40
Terakhir diubah: 18 Apr 2023 02:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/71074

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir