Analisis Disparitas Pidana Terhadap Penyalah Guna Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN.Met, Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN.Met dan Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN.Met)

Bimantara , Suherly Putra (2023) Analisis Disparitas Pidana Terhadap Penyalah Guna Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN.Met, Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN.Met dan Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN.Met). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (1423Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1422Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1423Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Terpidana penyalah guna narkotika setelah di pidana penjara memperbandingkan penjatuhan pidana dengan terpidana lain akan merasa bahwa masa tahanannya jauh lebih lama dibandingkan dengan terpidana lain walaupun dengan persamaan tindak pidana. Permasalahan ini disebut dengan disparitas pidana yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Berdasarkan isu hukum tersebut maka permasalahan yang akan dibahas adalah faktor penyebab terjadinya disparitas dalam putusan hakim terhadap penyalah guna narkotika dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap penyalah guna narkotika berdasarkan Putusan Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN.Met, Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN.Met dan Putusan Nomor 134/Pid.Sus/2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang menggunakan data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka dan didukung wawancara dengan narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Metro Kelas IB, Advokat Peradi Kota Metro, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya disparitas yaitu faktor hukum dan faktor hakim, faktor hukum disebabkan tidak diaturnya mengenai asas atau pedoman bagi hakim dalam memutus tindak pidana penyalah guna narkotika kemudian faktor hakim disebabkan hakim mempunyai kebebasan yang sangat luas sehingga memberi keleluasaan hakim untuk menjatuhkan pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap terdakwa penyalah guna narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Metro No. 156/Pid.Sus/2021/PN.Met, Putusan No. 39/Pid.Sus/2020/PN.Met dan Putusan No. 134/Pid.Sus/2021/PN.Met yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis, secara yuridis yaitu pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam Persidangan, sedangkan non yuridis yaitu penilaian hakim diluar dari fakta-fakta hukum yang terungkap. Bimantara Suherly Putra Adapun saran dalam penelitian ini, adalah diharapkan Mahkamah Agung untuk dapat merumuskan sebuah pedoman pemidanaan bagi penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Dan diharapkan agar hakim dalam membuat pertimbangan hukum harus dapat mengeksplisit putusan dan dalam pertimbangan hakim diharapkan agar hakim dapat mengupayakan penyalah guna narkotika untuk direhabilitasi dan dapat memanusiakan manusia. Kata Kunci : Disparitas, Narkotika, Penyalah Guna, Hakim. Criminal disparity is the application of punishments that are not the same or for criminal acts whose dangerous nature can be compared without a clear basis for giving a decision. This problem raises public distrust of the judiciary. Factors that affect criminal disparity are legal factors and judge factors, while criminal disparity occurs is influenced by judges' considerations both juridically and non-juridically. The method used in this study is a normative and empirical juridical approach that uses secondary data. The data collection method used the literature study method and was supported by interviews with informants in this study consisting of Judges at the Metro Class IB District Court, Peradi Advocates of Metro City, and Lecturers of the Criminal Law Department at the Faculty of Law, University of Lampung. Qualitative data analysis. Based on the results of the research and discussion, it can be seen that the factors that cause disparity are legal factors and judge factors. judge to sentence. The basis for the judge's consideration in passing a different decision against the defendant who abuses narcotics is based on the Decision of the Metro District Court No. 156/Pid.Sus/2021/PN.Met, Decision No. 39/Pid.Sus/2020/PN.Met and Decision No. 134/Pid.Sus/2021/PN.Met, namely juridical and non-juridical considerations, juridically, namely the judge's consideration based on legal facts revealed in the trial, while non-juridical, namely the judge's judgment outside of the revealed legal. Suggestions from the authors in this study in terms of legal factors and judge factors. Legal factors, it is hoped that a criminal guideline for narcotics abusers will be made for themselves. The judge factor, it is expected that the judge in making legal considerations must be able to make the decision explicit. Judicial of judges, it is hoped that narcotics abusers will be rehabilitated. Non-juridical of judges, it is expected that judges in making legal considerations must be able to humanize humans. Keywords: Disparity, Narcotics, Abuse, Judge.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301420670 . Digilib
Date Deposited: 09 Jun 2023 08:26
Terakhir diubah: 09 Jun 2023 09:28
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/71866

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir