PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK PADA MASYARAKAT LAMPUNG SAIBATIN (Studi Di Desa Gunung Sugih Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat)

CUCU, AYI HAYATI (2023) PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK PADA MASYARAKAT LAMPUNG SAIBATIN (Studi Di Desa Gunung Sugih Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (52Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1319Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1228Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pengangkatan Anak dilakukan memalui proses hukum baik menurut hukum adat maupun berdasarkan perundang undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, pengangkatan anak harus dilakukan melalui permohonan pengesahan pengangkatan anak baik secara lisan maupun tertulis dari calon orang tua angkatnya yang mana harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang telah ditetapkan yaitu pengangkatan anak dilakukan dengan proses hukum melalui penetapan pengadilan. Masyarakat Lampung Saibatin di Desa Gunung Sugih biasanya melakukan pengangkatan anak hanya melalui musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan bagaiamana pelaksanaan pengangkatan anak pada masyarakat Lampung Saibatin. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data dan sumber data yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Yang menjadi lokasi penelitian adalah Desa Gunung Sugih Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat, yang selanjutnya analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan proses pengangkatan anak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 diawali dari adanya penyerahan anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat, baik secara lisan maupun tertulis, setelah adanya kesepakat antara kedua pihak, dibuatlah surat penyerahan yang disaksikan keluarga dan tetangga dekat.Selanjutnya untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan anak, orang tua angkat harus mengajukan surat permohonan ke Pengadilan. Calon orang tua angkat yang telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan. Proses pengangkatan anak pada masyarakat Lampung Saibatin diawali atas persetujuan antara kedua belah pihak. Pelaksanaan pengangkatan anak yang dilakukan pada masyarakat Lampung Saibatin di Desa Gunung Sugih hanya dilakukan dengan cara musyawarah, yaitu musyawarah keluarga, musyawarah kerabat, dan musyawarah adat. Kata Kunci: Pengangkatan anak, Lampung Saibatin, Peraturan Pemerintah

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301594941 . Digilib
Date Deposited: 14 Jun 2023 02:26
Terakhir diubah: 14 Jun 2023 02:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/72082

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir