EFEKTIVITAS BIDANG KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM PERKARA PIDANA

Annisa Dian Permata Herista, 1112011045 (2015) EFEKTIVITAS BIDANG KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM PERKARA PIDANA. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (58Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (240Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (280Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (250Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SURAT PERNYATAAN.pdf

Download (280Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (86Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (90Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (104Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (89Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (150Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK EFEKTIVITAS BIDANG KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM PERKARA PIDANA Oleh ANNISA DIAN PERMATA HERISTA Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia bagi setiap individu. Bantuan hukum pula merupakan pelayanan hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak asasi tersangka/terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap. Yang dibela dan diberi perlindungan hukum bukan kesalahan tersangka/terdakwa melainkan hak asasi tersangka/terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah bagaimanakah efektivitas Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam memberikan bantuan hukum perkara pidana dan faktor penghambat apa saja yang dihadapi oleh Bidang Konsultasi dan Baantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara seleksi data, klasifikasi data dan sistematika data. Data hasil pengolahan tersebut akan dianalisis secara kualitatif yaitu mendeskripsikan data dan fakta yang dihasilkan dengan kalimat-kalimat yang tersusun secara terperinci, sistematis dan analisis, selain itu analisis data juga dilakukan secara kuantitatif dengan mengggunakan tabel untuk mengukur jumlah pelaksanaan pemberi bantuan hukum yang diberikan oleh Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung sehingga akan memudahkan untuk mengambil kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa efektivitas Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam memberikan bantuan hukum perkara pidana di pengaruhi oleh empat faktor karakteristik yaitu karakteristik organisasi, karakteristik lingkungan, karakteristik pekerja, kebijakan dan praktek manajemen, dengan melihat empat karakteristik tersebut bahwasanya keberadaan Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam memberikan bantuan hukum sudah efektif, kemudian faktor penghambat Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam memberikan bantuan hukum perkara pidana ada lima, yaitu: faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Adapun saran yang diberikan penulis dalam hal ini adalah perlunya dukungan dari berbagai pihak yaitu masyarakat, aparat penegak hukum yang meliputi kepolisian, kejaksaan dan kehakiman terhadap Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam memberikan bantuan hukum, sehingga tujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu lebih dirasakan masyarakat luas dan supaya Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung selalu menjadi organisasi bantuan hukum yang efektif. Dan seharusnya Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung harus lebih aktif memberikan penyuluhan hukum yang dilakukan kepada masyarakat ke daerah-daerah pelosok, agar dapat diketahui keberadaan Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung sebagai organisasi pemberi bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Kata Kunci: Efektivitas, Bantuan Hukum, Perkara Pidana

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
>
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 6448024 . Digilib
Date Deposited: 23 Feb 2015 06:57
Terakhir diubah: 23 Feb 2015 06:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7227

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir