DESTRI, FITRIANI (2023) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM PEMBUATAN AKTA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK- ABSTRAK.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1601Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1446Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah salah satu profesi hukum yang dilakukan oleh subjek hukum sebagai pejabat umum yang berkaitan dengan dokumen resmi mengenai akta tanah. PPAT sebagai profesi yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk membantu Kepala Badan Pertanahan dalam kegiatan pendaftaran tanah, khususnya dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah yaitu berupa akta tanah. PPAT dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kode Etik Profesi PPAT. Pada kenyataannya tidak jarang PPAT melakukan pelanggaran dalam pembuatan akta. PPAT dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diperlukan Pembinaan dan Pengawasan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Majelis Pembina dan Pegawas PPAT (MPPD). Pembinaan dan Pengawasan dilakukan untuk mencapai kualitas kinerja PPAT yang lebih baik juga untuk menjaga agar para PPAT dalam melaksanakan jabatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan permasalahan diatas, pada penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yaitu: Bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT dan Bagaimana penegakan hukum serta tanggung jawab PPAT terhadap pelanggaran yang dilakukan. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang diperlukan berupa data primer dan data sekunder. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT tidak terlepas dari pelanggaran dalam pembuatan akta, diantaranya pemalsuan data dan dokumen, serta pembuatan akta yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terjadi karena PPAT kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta. PPAT yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Pemberian sanksi disesuaikan dengan pelanggaran atau kesalahan yang telah dilakukannya. Pertanggungjawaban PPAT terhadap pelanggaran yang dilakukan dapat berupa pertanggungjawaban secara perdata, pidana dan secara administrarif. Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pelanggaran Kode Etik, Akta, Penegakan Hukum
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301021380 . Digilib |
Date Deposited: | 20 Jun 2023 01:01 |
Terakhir diubah: | 20 Jun 2023 01:01 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/72505 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |