ANALISIS KEKELIRUAN JAKSA DALAM MEMBUAT REQUISITOIR PADA TINDAK PIDANA ASAL USUL PERKAWINAN (Studi Putusan Nomor 503/Pid.B/2018/PN. Tjk)

Steven , Hutahaean (2023) ANALISIS KEKELIRUAN JAKSA DALAM MEMBUAT REQUISITOIR PADA TINDAK PIDANA ASAL USUL PERKAWINAN (Studi Putusan Nomor 503/Pid.B/2018/PN. Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (4083Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4083Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (4085Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kedudukan Kejaksaan dalam peradilan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan di bidang penuntutan. Jaksa Penuntut Umum dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya melakukan penemuan hukum sebagaimana mestinya. Penemuan hukum dirangkai dalam bentuk dakwaan. Kerangka dakwaaan menjadi senjata utama dalam proses peradilan pidana. Hal ini dikarenakan dakwaan merupakan tumpuan dalam pemeriksaaan dan pembuktiaan perbuataan pidana akan pelaku. Keberhasilan dalam pembuatan dakwaan, menjadi tolak ukur keberhasilan tugas penututan. Kontruksi hukum yang dibuat jaksa dengan mengutamakan profesionalitas dalam penuntutan, agar menghindari dari kekeliruan dalam pertimbangan menuntut pada surat tuntutan (requistoir). Merujuk kepada suatu putusan hakim yang tidak dapat diberikanan apabila diluar dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Menjadi suatu hal yang krusial akan kinerja Jaksa Penuntut Umum akan putusan dari hakim. Maka dengan itu peneliti melihat akan dari kemampuan Jaksa Penuntut Umum dalam menemukan penemuan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan (requisitoir) dalam tindak pidana asal usul perkawinan pada Putusan 503/Pib.B/2018/PN Tjk dan Bagaimanakah pertanggungjawaban jaksa dalam hal kekeliruan jaksa penutut umum pada pembuatan surat tuntutan (requisitoir). Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah pendekatan normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam peneliian adalah data primer dan data sekunder dengan proses pengumpulan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber dalam penelitian ini adalah, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Akademisi Fakultas Ilmu Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan adalah dasar pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan (requistoir) dalam tindak pidana asal usul perkawinan. Putusan 503/Pib.B/2018/PN Tjk, didasari pada dakwaan yang disusun. Dakwaan ini menjadikan dasar pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan dengan secara objektif dan subjektif. Surat tuntutan yang merupakan tindak lanjut dari dakwaan yang diberikan akan terdakwa, jaksa tidak mampu menemukan penemuan hukumnya. Putusan hakim yang berangkat dari hasil pemeriksaan dan pembuktian pada prosess peradilan yang dituangkan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan. Dengan itu peranan surat dakwaan akan suuatu penuntutan yang akan menjadi putusan hakim dalam proses peradilan pidana sangat krusial. Maka dari itu pertanggungjawaban jaksa dalam hal kekeliruan jaksa penutut umum pada pembuatan surat tuntutan (requisitoir) harus dilakukan pemeriksaan akan berkas perkara 3 Steven Hutahaean melalui eksaminasi dan inspeksi kasus yang merujuk pada pedoman serta kode perilaku jaksa, setelah pemeriksaan dilakukan pertanggungjawaban dapat dimintai melalui ketentuan yang ada. Saran dari penelitian ini yaitu jaksa penuntut umum dalam menyusun surat tuntutan dengan dakwaan yang memiliki kontruksi hukum yang dibuat dengan jelas dan tepat. Dengan mengutamakan profesionalitas dalam penuntutan, agar menghindari dari kekeliruan dalam pertimbangan menuntut pada surat tuntutan (requistoir). Serta jaksa memiliki pengaturan yang disertai sanksi berlanjut akan ketidakprofesionalitasan jaksa dalam membuat surat tuntutan mengenai kesalahan maupun kekeliruan terhadap pembuatan kontruksi hukum yang tidak tepat Kata Kunci: Tindak Pidana, Asal Usul Perkawinan, Kekeliruan Jaksa, Surat Tuntutan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301876215 . Digilib
Date Deposited: 20 Jun 2023 01:16
Terakhir diubah: 20 Jun 2023 01:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/72516

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir