ANALISIS PERTIMBANGAN JAKSA DALAM MEMBERIKAN TUNTUTAN TERHADAP PELAKU PENYEDIA JASA PROSTITUSI MELALUI MEDIA ONLINE

Serena, Christine (2023) ANALISIS PERTIMBANGAN JAKSA DALAM MEMBERIKAN TUNTUTAN TERHADAP PELAKU PENYEDIA JASA PROSTITUSI MELALUI MEDIA ONLINE. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (548Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1049Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (815Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kedudukan Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali proses perkara pidana memiliki peran penting dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa. Dalam menangani sebuah perkara pidana, Jaksa Penuntut Umum dapat menggunakan asas lex specialis derogat legi generali seperti yang tercantum dalam Pasal 63 ayat 2 (dua) KUHP. Permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut : (1) Bagaimanakah pertimbangan jaksa dalam menuntut pelaku penyedia jasa prostitusi pada Putusan Pengadilan Batam Nomor 847/Pid.Sus/2018/PN.Btm (2) Mengapa Jaksa Penuntut Umum tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) pada perkara tersebut. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan dengan mekakukan wawancara. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Narasumber penelitian terdiri dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan terhadap pelaku penyedia jasa prostitusi melalui media online kurang memenuhi unsur subjektif dan objektif. Dasar pertimbangan subjektif didasari oleh niat jahat terdakwa atau biasa dikenal disebut mens rea, yang membuktikan terdakwa telah mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang. Sedangkan dasar pertimbangan objektif didasari oleh hukum acara pidana dengan ditemuinya fakta-fakta di persidangan berupa barang bukti dan alat bukti. Pada Putusan No.847/Pid.sus/2018/Pn. Btm telah diberikan putusan hukuman 6 bulan penjara terhadap Terdakwa dengan menggunakan Pasal 296 KUHP. Padahal jika dilihat kembali pada putusan yang ada, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif atas perkara Mulyadi dimana lebih tepat digunakannya UU TPPO pada perkara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, tidak digunakannya Pasal 2 UU TPPO karena unsur-unsur yang terdapat pada Pasal ini menurut Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa. Akan tetapi pada fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan asusila dengan menyebarkan foto-foto “wanita bookingan” disertai dengan kalimat yang mengandung unsur perbuatan asusila sehingga adanya kekeliruan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan tuntutan. Saran dalam penelitian ini sebaiknya Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali proses perkara pidana harus memenuhi unsur subjektif maupun objektif yang digali lebih dalam berdasarkan latar belakang terdakwa, saksi, maupun alat bukti yang akan menitikberatkan perbuatan terdakwa agar tidak lepas dari putusan bebas. Yang kedua, ada baiknya Jaksa Penuntut Umum menggunakan UU TPPO dibanding dengan KUHP agar memberikan efek jera terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan, Prostitusi Online.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301903941 . Digilib
Date Deposited: 21 Jun 2023 07:32
Terakhir diubah: 21 Jun 2023 07:32
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/72780

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir