ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung)

Erlangga Rekayasa, 0912011140 (2014) ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (25kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER DALAM.pdf

Download (24kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (55kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (49kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LEMBAR PERNYATAAN.pdf

Download (62kB) | Preview
[img]
Preview
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (5kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PERSEMBAHAN.pdf

Download (57kB) | Preview
[img]
Preview
Text
MOTO.pdf

Download (25kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SANWACANA.pdf

Download (62kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (9kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (31kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (194kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (25kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (13kB) | Preview

Abstract

Perkara pidana lalu lintas pada umumnya terjadi karena faktor ketidaksengajaan, karena pada dasarnya baik pelaku maupun korban perkara pidana lalu lintas tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penyelesaian perkara pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kematian? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat penyelesaian perkara pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kematian? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan responden penelitian yaitu anggota Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dan dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kematian dilaksanakan dengan mekanisme hukum pidana yang berlaku melalui proses peradilan, namun demikian pelaku dan keluarga korban dapat melakukan perdamaian, karena pada dasarnya tindak pidana lalu lintas terjadi tanpa kesengajaan. Perdamaian yang dilakukan oleh pelaku dan keluarga korban dimediasi oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung tidak menghapuskan unsur pidana dalam perkara lalu lintas yang terjadi. (2) Faktor-faktor yang menghambat penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang mengebabkan kematian adalah: a) Faktor penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung dalam menangani perkara lalu lintas di seluruh Kota Bandar Lampung dan secara kualitas masih kurangnya pengetahuan dan keterampilan penyidik Satlantas dalam menerapkan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana lalu lintas. b) Faktor masyarakat, yaitu ketidak lengkapan data dan informasi yang disampaikan oleh pelaku dan korban yang terlibat dalam perkara pidana lalu lintas, sehingga pelaku dan korban hanya memberikan data yang dianggap tidak berpotensi merugikan pihaknya. c) Faktor Kebudayaan, yaitu karakter personal pelaku, korban dan kleluarganya yang tidak mendukung penyelesaian perkara di luar peradilan atau perdamaian. Erlangga Rekayasa Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum disarankan terus meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sebagai pelaksana proses perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara pidana lalu lintas, dengan cara terus mengasah potensi yaitu mengikuti berbagai pelatihan untuk menyesuaikan diri pada perkembangan teknik perdamaian (2) Kepada pelaku dan korban yang terlibat dalam perkara pidana lalu lintas hendaknya menyampaikan data dan informasi secara lengkap dan akurat kepada penyidik selaku mediator mengenai peristiwa terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal ini penting dilakukan agar penyidik selaku mediator memiliki gambaran yang jelas mengenai peristiwa yang terjadi serta dapat mengupayakan jalan keluar terbaik. Kata Kunci: Penyelesaian, Pidana Lalu Lintas, Kematian

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: ?? Ilmu-Hukum ??
Depositing User: 9719886 . Digilib
Date Deposited: 25 Feb 2015 02:40
Last Modified: 25 Feb 2015 02:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7286

Actions (login required)

View Item View Item