Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemalsuan Pita Cukai Rokok (Studi Kasus Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Barat)

Adhiesty Ayu Ramadhani, 1912011345 (2023) Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemalsuan Pita Cukai Rokok (Studi Kasus Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Barat). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
Abstrak Skripsi Adhies.pdf

Download (128Kb) | Preview
[img] File PDF
Skripsi Adhiestyy Full Tanpa Lampiran.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1144Kb)
[img]
Preview
File PDF
Skripsi Adhiestyy Tanpa BAB IV.pdf

Download (991Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana dibidang Cukai dalam hal ini adalah yang erat kaitannya dengan pemalsuan pita cukai rokok akan memberikan dampak kepada dua sisi yaitu mempengaruhi pendapatan negara dan merusak sistem masyarakat. Tindak Pidana dibidang cukai seperti pemalsuan pita cukai rokok akan memberi dampak, yaitu merugikan penghasilan negara. Permasalahan ini adalah bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pemalsuan pita cukai rokok dan apa saja faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap pemalsuan pita cukai rokok. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Adapun narasumber dalam penelitian ini adalah PPNS bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat, Penyidik bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung, Dosen bagian Pidana FH Unila. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data.Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap pemalsuan pita cukai dalam tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana yang terdiri dari tiga tahap. Pertama, tahap formulasi yaitu regulasi mengenai pemalsuan pita cukai dapat dikaitkan dengan Pasal 54 UU Cukai, Pasal 55 UU Cukai, Pasal 56 UU Cukai. Sedangkan pada tahap aplikasi aparat penegak hukum menerapkan dakwaan berbentuk alternatif pertama yakni Pasal 54 UU Cukai. Pada tahap eksekusi berdasarkan Putusan Nomor 1248/Pid.B/2018/PN.Tjk menghukum terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp283.655.920. Faktor – faktor yang menghambat instansi Bea dan Cukai yaitu, pertama faktor masyarakat yang secara umum memiliki rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pemalsuan pita cukai sehingga semakin sulit melaksanakan penegakan hukum yang baik. Kedua, faktor kebudayaan yang dimana adanya budaya keserakahan pada masyarakat dengan meraup keuntung materi yang siginifikan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301817647 . Digilib
Date Deposited: 03 Jul 2023 07:46
Terakhir diubah: 03 Jul 2023 07:46
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/73306

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir