Selvia Renida, 1112011330 (2015) PRAKTIK PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (CURANMOR) OLEH ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Study Kasus di Polsek Tanjung Karang Barat). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (28Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (116Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Download (124Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (114Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERNYATAAN.pdf Download (134Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (22Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (35Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (25Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (24Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (57Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (81Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (25Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (117Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (18Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Saat ini penegak hukum dalam perkara anak menggunakan mekanisme diversi, namun pada pelaku anak residivis tidak dapat dilaksanakan diversi. Contoh tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Muhamad Berki berdasarkan laporan polisi NO. LP / B / 1027 / VI / 2014 / LPG / RESTA BALAM / SEKTOR TKB. Permasalahannya adalah bagaimanakah praktik penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan apakah faktor penghambat dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh anak. Metode yang digunakan data primer diperoleh melalui studi lapangan dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Data diperoleh dengan melakukan wawancara dengan menggunakan pedoman tertulis terhadap narasumber yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyidikan tindak pidana anak yaitu dimulai dengan melakukan identifikasi kasus, apakah anak tersebut dapat dilaksanakan diversi atau tidak. Mengingat anak sudah residivis, maka dilakukan penyidikan lebih lanjut yaitu dimulai dari laporan atau pengaduan dari korban, pemeriksaan TKP, keterangan saksi dan barang bukti maka selanjutnya dilakukan penangkapan, pemeriksaan dan penahanan. Meminta saran dan pertimbangan dari pembimbingan kemasyarakatan untuk kelengkapan BAP. Setelah proses penyidikan selesai dan pemberkasan BAP sudah lengkap, tahap selanjutnya pelimpahan berkas ke penuntut umum yakni pihak kejaksaan anak. Adapun faktor penghambat yaktu faktor dari aparat penegak hukum; faktor dari sarana dan fasilitas; dan faktor kemasyarakatan. Selvia Renida Disarankan agar penegak hukum memperhatikan kepentingan bagi anak baik dalam proses penangkapan, pemeriksaan, penahanan hingga putusan pengadilan, pemerintah sebaiknya menambah fasilitas dan sarana bagi anak yang berkonflik dan perlunya penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kepada masyarakat baik dari pemerintah, kepolisian dan pembimbing kemasyarakatan. Kata Kunci : Penyidikan, Pencurian, Anak.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > > Hukum Perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 4445735 . Digilib |
Date Deposited: | 25 Feb 2015 06:48 |
Terakhir diubah: | 25 Feb 2015 06:48 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7358 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |