ANALISIS HUKUM PELANGGARAN TAKLIK TALAK SEBAGAI ALASAN ISTRI MENGGUGAT SUAMI

Fara Puspita , Aqila Ningrum (2023) ANALISIS HUKUM PELANGGARAN TAKLIK TALAK SEBAGAI ALASAN ISTRI MENGGUGAT SUAMI. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (289Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (4Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Taklik talak merupakan perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak. Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 45 menjelaskan bahwa taklik talak termasuk kedalam bentuk perjanjian perkawinan. Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak terjadi maka tidak dengan sendirinya talak jatuh, untuk dapat jatuhnya talak, istri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana syarat dan prosedur cerai gugat karena suami melanggar taklik talak dan bagaimana akibat hukum dari putusan hakim terhadap gugatan dengan alasan pelanggaran taklik talak dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif atau studi kepustakaan, metode pengumpulan data melaui studi pustaka dan studi dokumen, metode analisis data kualitatif. Menurut penulis, syarat dan proses yang dilakukan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 0558/Pdt.G/2021/PA.Bi dan Putusan Nomor 4096/Pdt.G/2020/PA. Smdg sudah sesuai dengan Undang-Undang(UU) Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Akibat hukum dengan adanya putusan tersebut yaitu, pada putusan Nomor 0558/Pdt.G/2021/ PA.Bi Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima sehingga talak suami tidak jatuh terhadap istri, menurut penulis sebaiknya hakim dapat mempertimbangkan gugatan istri dikarenakan kepergian istri disebabkan suami tidak memberikan nafkah. Sedangkan pada putusan Nomor 4096/Pdt.G/2020/PA.Smdg hakim menyatakan bahwa suami melanggar sighat taklik talak dan menjatuhkan talak satu Khul’I suami terhadap istri, sehingga antara keduanya sudah tidak ada lagi hubungan suami istri. Menurut penulis hendaknya calon suami istri yang akan menikah memahami kewajiban dan hak mereka setelah menikah, dan Pemerintah dalam mengatur mengenai taklik talak dalam KHI dapat diatur secara lebih luas sehingga tujuan dari pengucapan sighat taklik talak untuk melindungi hak-hak istri Kata kunci : analisis hukum, taklik talak, Pengadilan Agama

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301556744 . Digilib
Date Deposited: 25 Jul 2023 08:33
Terakhir diubah: 25 Jul 2023 08:33
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/73638

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir