Suhendra, Islami (2023) KESADARAN HUKUM PEMILIK DESAIN PAKAIAN TENTANG PERLUNYA PERLINDUNGAN TERHADAP KARYA INTELEKTUAL. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (284Kb) | Preview |
|
File PDF
TESIS FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (4Mb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
TESIS TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (1610Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Adanya kerancuan tentang desain industri dan terhambatnya pendaftaran merek serta pendaftaran hak cipta menyebabkan pemilik desain enggan mendaftarkan hasil karyanya . Lokus yang tidak melakukan pendaftaran desain terjadi di Kota Bandar Lampung. Sebagai pengusaha industri pakaian yang bergerak di bidang desain grafis, hal ini kurang disadari akan kebutuhan suatu bentuk perlindungan hukum. Hal tersebut menarik untuk dikaji, yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum dan tingkat kesadaran hukum tentang perlunya perlindungan terhadap karya intelektual; serta faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual terdiri dari upaya preventif dan upaya represif, 2) Tingkat kesadaran hukum pemilik merek dan pemilik desain memiliki: a) tahap pengetahuan perlindungan hukum merek sedang dan tahap pengetahuan perlindungan hukum hasil desain grafis sangat rendah; b) tahap pemahaman perlindungan merek yakni tahap sedang atau cukup, dan tahap pemahaman hukum perlindungan hasil desain grafis yakni di tahap sangat rendah; c) tahap sikap hukum pemilik merek menyetujui adanya aturan-aturan hukum tentang merek, dan tahap sikap hukum pemilik desain pakaian adalah kurang setuju; d) pola perilaku industri pakaian, yaitu merek Oraqle&Co ditolak, merek Toidiholic sudah terdaftar, merek Flambojan ditolak, dan merek Flamboys masih dalam tahap persetujuan. 3) Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum berupa faktor internal dan faktor eksternal. Disarankan agar 1) Sikap konsultan HKI terhadap pemilik merek dan pemilik desain seharusnya memberikan edukasi yang jelas sehingga mereka paham apa yang dibutuhkan, 2) KemenkumHAM sebaiknya mengkaji ulang sistem pendaftaran yang rumit menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kesadaran Hukum, Merek, Desain.
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |