ANALISIS PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda)

Yosepha , Angeline Claudia (2023) ANALISIS PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (82Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (944Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (860Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pembinaan terhadap narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan merupakan bentuk pengayoman kepada narapidana yang wajib dilakukan agar ketika narapidana bebas dapat hidup sesuai dengan kultur masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik dalam kehidupan masyarakat. Angka tindak pidana narkotika di Indonesia masih sangat tinggi yang menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 2009 hingga 2021, BNN telah menangani 6.894 kasus narkotika, dengan total jumlah tersangka yang terlibat mencapai 10.715 orang. Tingginya kasus narkotika di Indonesia menjadi tugas bersama dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Penelitian ini membahas tentang pelaksaanaan pembinaan terhadap narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dan faktor penghambat dalam pembinaan terhadap narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda. Penulisan pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, beserta data tambahan hasil wawancara untuk mendukung data yuridis normatif. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini melakukan wawancara dengan narasumber yaitu Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, narapidana dan dosen bagian hukum pidana. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat dikemukakan bahwasanya lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda merupakan unit pelaksana teknis (UPT), pemasyarakatan yang mana berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, keterampilan, pembinaan dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait. Akan tetapi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda belum melaksanakan rehabilitasi kepada korban, penyalahgunaan dan pecandu narkotika. Faktor hukum, serta sarana atau fasilitas,serta masyarakat adalah 3 (tiga) faktor utama yang mempengaruhi pembinaan terhadap narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda Faktor penegak hukum berupa aparat atau petugas di Lembaga Pemasyarakatan memiliki kekurangan tenaga dan ahli profesional di bidangnya. Faktor sarana atau fasilitas yang kurang memadai lagi dalam mendukung kegiatan pembinaan terhadap narapidana narkotika. Serta masyarakat yang menjadi juga menjadi pembina memiliki peran penting dalam membuat mental narapidana ketika selesai menjalani hukumannya dan kembali dalam masyarakat. Saran dari adanya penelitian adalah agar setiap Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia bukan hanya melaksanakan pembinaan terhadap narapidana narkotika tetapi juga melaksanakan rehabilitasi bagi korban,pecandu dan penyalahgunaan narkotika baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Selanjutnya sarana atau fasilitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda harus di tingkatkan karena agar kegiatan pembinaan dapat berjalan dan memiliki petugas yang professional dan memiliki kualitas pada bidangnya. Kata Kunci: Pembinaan, Narapidana, Narkotika

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301932499 . Digilib
Date Deposited: 01 Aug 2023 01:55
Terakhir diubah: 01 Aug 2023 01:55
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/73881

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir