PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK KEDOKTERAN ILEGAL YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER PALSU

Abdoel Haris Ngabehi, 1112011003 (2015) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK KEDOKTERAN ILEGAL YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER PALSU. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
2. COVER LUAR.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
3. COVER DALAM.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
4. HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (422Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
5. HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (398Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
6. SURAT PERNYATAAN.pdf

Download (307Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
7. RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
8. PERSEMBAHAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
9. MOTO.pdf

Download (200Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
10.SANWACANA.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
11.DAFTAR ISI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB 1.pdf

Download (67Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB 2.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB 3.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB 4.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (95Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
BAB 5.pdf

Download (34Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (34Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Praktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh dokter palsu merupakan salah satu tindak pidana yang merugikan seluruh masyarakat, terlebih kebutuhan masyarakat akan kesehatan membuat resiko keberadaan dokter palsu ini akan semakin membahayakan keselamatan masyarakat. Memasuki era global yang terjadi seperti saat ini, profesi kedokteran merupakan salah satu profesi yang mendapatkan sorotan masyarakat. Namun, terlepas dari sorotan-sorotan tersebut, sebagian masyarakat nampaknya tidak mengetahui siapa yang dapat dikatakan sebagai dokter. Oleh karena itu diperlukan suatu sikap dari aparat penegak hukum dan instansi pemerintah berwenang untung menanggulanginya. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap praktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh dokter palsu dan apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam rangka penegakan hukum pidana terhadap praktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh dokter palsu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan data primer dan sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat yang kemudian berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus dan dapat ditarik kesimpulan, yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, paya penegakan hukum terhadap praktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh dokter palsu ini adalah menggunakan hukum pidana (penal) dan non penal. Non penal artinya secara preventif yaitu lebih ditekankan dengan mengadakan sosialisasi atau pelatihan di praktik kedokteran dan dokter palsu terhadap masyarakat. Sedangkan penal artinya secara represif yaitu setiap proses peradilan hukum pidana mulai dari tahap formulasi, tahap aplikasi, hingga tahap eksekusi. Faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap praktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh dokter palsu adalah faktor hukumnya sendiri (perundang-undangan), dimana belum menjelaskan definisi dari praktik kedokteran dengan jelas. Faktor penegak hukum, yaitu aparat penegak hukum yang kurang profesional, faktor sarana atau fasilitas, tanpa adanya sarana dan prasarana proses penegakan hukum akan menghambat proses penegakan hukumnya. Selanjutnya masyarakat dianggap masih kurang memiliki kesadaran hukum terhadap kasus dokter palsu ini. Berdasarkan hasil penelitian saran yang dapat diberikan penulis adalah Pihak berwenang diharapkan dapat bersifat proaktif dalam menyikapi maraknya kasus dokter palsu yang menjalankan praktik kedokteran, juga aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan selaku instansi yang memiliki wewenang pengawasan dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dan melakukan pengawasan dan pembinaan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > > Hukum Perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 3203707 . Digilib
Date Deposited: 26 Feb 2015 02:50
Terakhir diubah: 26 Feb 2015 02:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7391

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir